SimadaNews.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Senin 30 Maret 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, saat relis pers di halaman Mapolres Sergai, Selasa 31 Maret 2020, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AS (19) kuli bangunan warga Dusun B Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
AKBP Robin menerangkan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat terkait aktivitas AS yang kerap melakukan transaski jual sabu di Desa Seijenggi.
Memperoleh laporan itu, personel polisi melakukan penyelidikan hingga melakukan Under Cover Buy untuk memancing keberadaan pelaku.
Dan ketika personel polisi yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan AS, langsung ditawarkan sabu sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Saat ditangkap di depan Hotel Grand Family, dari tangan AS ditemukan barang bukti sabu berat brutto 0,30 gram dan satu unit sepedamotor Honda Vario Warna Merah BK 4867 XAP.
Selain menangkap AS, personel polisi juga menangkap rekannya berinsial AG (32) warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan.
Sewaktu diinterogasi, AS mengaku membeli sabu dari CO warga Tanah Merah. Bahkan tersangka membeli sabu dengan harga Rp150 ribu dan akan dijual menjadi Rp200 ribu kepada pembeli.
AKBP Robin menambahkan, AS dan AG dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post