SimadaNews.com-Personel Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku perjudian inisial PM (41) di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti uang tunai Rp177 ribu.
Kasat Reskrim AKP Ahmad Ari Wibowo, mengatakan penangkapan PM dilakukan pada Selasa 1 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Ari juga mengatakan pemberantasan perjudian merupakan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada personel Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Dari PM personel mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan jenis judi hongkong dan uang tunai sebanyak Rp177 ribu.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya serta proses hukum selanjutnya saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” kata AKP Ari. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba

Discussion about this post