SimadaNews.com-Personel Polsek Raya Kahean, menangkap juru tulis (jurtul) judi tebak angka dari salah satu warung tuak di Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean.
Kapolsek Raya Kahean AKP J Hutasoit, menuturkan, penangkapan dilakukan pada Jumat 30 Agustus 2019 malam, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu warung tuak di Panduman, ada seorang pria melakukan transaksi judi tebak angka.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Raya dipimpin Kanit Reskrim Ipda B Saragih, melakukan penyelidikan dan di warung itu ditemukan seorang pria berinisial SO (37), warga Dusun III Desa Damak Urat Bawah-Sergei.
Ketika diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, dari tangan SO ditemukan barang bukti satu buah buku tafsir mimpi, satu buah buku tulis bertuliskan nomor angka tebakan, satu buah pulpen warna putih merk snowcan dan uang tunai Rp123 ribu.
AKP J Hutasoit menambahkan, setelah barang bukti dikumpulkam, SO digelandang ke Mapolsek Raya Kahean dan dijerat pasal 3O3 KUH-Pidna junto Undang-undang No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post