SimadaNews.com-Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, melakukan penindakan perjudian tebak angka, Kamis 12 Maret 2020, malam sekira pukul 21.30 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Oppusunggu SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Agustiawan SIK dan Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih, menerangkan penangkapan dilakukan di Warung Kopi milik Kak Lima yang berada Bangun 17 Simpang Bah Jambi, Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela.
Awalnya, personel Jatanras berhasil menangkap pria berisial DD alias Dedod di Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela. Saat Dedod diinterogasi, mengak menyetor uang judi tebak angka kepada perempuan berinisial NS alias Kak Lima (45), warga Bangun 17 Simpang Bah Jambi Nagori Bangun.
Atas informasi itu, personel Jatanras langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kak Lima. Dari tangan Kak Lima, ditemukan barang bukti uang tunai Rp166 ribu, dan satu unit HP merek Nokia warna biru berisi angka judi tebak angka.
Kak Lima sendiri, mengaku menyetor hasil judi tebak angka itu kepada pria bermarga Sembiring di Pematangsiantar. Selanjutnya, Kak Lima digelandang ke Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post