SimadaNews.com-Suhendra alias Jambang (27), warga Jalan Amal Gang Puskesmas, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap personel Polsek Sunggal.
Juru parkir itu ditangkap karena mencuri sepedamotor Honda Beat BK 4373 AHD milik Fajarullah (26), warga Jalan Merpati Gg Mesjid No 85 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Garuda depan salah satu grosir, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (27/2) sekira pukul 17.45 WIB.
Saat itu, korban berbelanja di sebuah grosir memarkirkan sepedamotornya dalam kondisi kunci kontak masih melekat. Tidak lama berselang, korban dan pemilik grosir mendengar suara sepedamotor menyala dan melihat pelaku membawa kabur sepedamotor.
Korban dan pemilik grosir sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.
Kemudian, Rabu (18/4) dinihari sekitar pukul 0700 WIB, korban melihat pelaku di daerah Jalan Kelambir Lima, dan langsung menghubungi tim Opsnal Reskrim.
Personel yang mendapat informasi itu, langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (19/4) menerangkan, saat ditangkap pelaku mengaku, sepedamotor korban telah dijual ke Binjai seharga Rp3 juta. dan sisa penjualan sisa Rp200 ribu.
”Sudah kita sita sisa penjualannya. Pelaku dijerat pasal 362 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kompol Wira. (ali/mas/snc)