SimadaNews.com–Seorang residivis kasus pencurian, MI alias Gobal (30), warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Padang Hilir karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin 5 Mei 2025, siang, di kawasan Rusun II, Jalan Persatuan.
Korban, Tati Herlina (50), seorang ibu rumah tangga, saat itu sedang mengunjungi keluarganya dan memarkir sepeda motor Suzuki Satria miliknya di area parkir.
Tak lama berselang, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Saat diperiksa, kendaraan tersebut telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Selasa 6 Mei 2025, pagi, polisi menangkap MI saat berada di Rusunawa II, Kecamatan Padang Hilir.
“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek Padang Hilir, AKP Herli D. Damanik.
AKP Herli menambahkan, MI merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci stang sepeda motor korban.
Saat ini, MI telah ditahan di RTP Polsek Padang Hilir dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (snc)
Laporan: Arwin HP Silangit