SimadaNews.com-Hasil penelusuran tim gabungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag-UKM) dan Loka POM Toba, tidak ditemukan barang kedaluwarsa, di toko-toko yang ada di Balige.
Peninjauan barang kedaluwarsa, sesuai instruksi Bupati Toba, menindaklanjuti bantuan sosial bagi masyarakat dampak Covid-19 yang sudah disalurkan ditemukan beberapa kotak mie instan kadaluarsa.
Kadis Perindagkop UKM Toba Tua Pangaribuan, menyampaikan kekeliruan atas beberapa kardus mie instan disebabkan pesanan yang cukup besar sehingga persediaan barang di salah satu distributor tidak mencukupi. Untuk memenuhi permintaan, distributor terpaksa meminta dari rekan lainnya.
“Kami sudah turun, kejadian itu benar-benar kekeliruan. Pesanan Pemkab Toba cukup besar, 1.300 dus mie instan, stok suplier tidak cukup sehingga suplier itu pesan ke rekan mereka sesama distributor, lalu distributor memerintahkan pekerjanya mendrop dari gudang. Di gudang itu ternyata ada beberapa stok yang akan diganti, karena jika ada stok yang lewat masa exp date, produsen akan mengganti. Pekerja mengangkat semua barang yang ada,” kata Tua Pangaribuan.
Diakui Tua, pendistribusian barang kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di enam kelurahan, Kecamatan Balige pada tanggal 15 April lalu dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
“Waktu distribusi barang yang dibawa tidak sempat dicek dan richek langsung diangkat dari pick-up, oleh yg bertugas melakukan distribusi. Semua ingin lebih cepat dan selanjutnya sudah diklarifikasi,” sebut Tua.
“Setelah tim turun mengecek barang kedaluwarsa, pada sejumlah toko bersama POM, kami tidak menemukan barang kedaluwarsa yang dijual dan kami tegaskan jika ada barang yang hampir habis masanya agar dipisahkan dan dikembalikan ke produsen, bagi barang yang bisa diganti, bila tidak bisa diganti agar dimusnahkan,” tambah Tua.
Terpisah, Kepala Loka POM Toba Ashadi, ketika dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan, produk kedaluwarsa dari salah satu distributor pangan akan dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan tim sesuai per Undang Undangan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap distributor pangan dengan tim pengawasan pangan Tobasa yaitu Dinas perindagkop, Ketapang, Dinkes dan loka POM. Produk yang kadaluarsa berasal dari salah satu distributor pangan yang diperiksa, dan mereka mengakui kelalaiannya. Kegiatan pemeriksaan oleh tim, sehingga sanksi berdasarkan kesepakatan tim sesuai undang-undang,” sebutnya.
Dia menyebutkan, beberapa produk yang didapati kedaluwarsa namun berbeda tanggal layak konsumsinya yang terlanjur dibagikan ke masyarakat, sudah ditarik.
“Setahu saya ada beberapa produk yang berbeda-beda kedaluwarsanya, yang paling cepat tanggal 15 April 2020. Pembagian paket bansos dilakukan 15 April 2020. Jika dikonsumsi pada tanggal itu, produk tersebut masih aman. Pemkab sudah melakukan penarikan produk-produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa yang sudah terlanjur dibagikan ke masyarakat,” ucapya.
Ditanya bagaimana pengawasan yang dilakukan Loka POM selama berdiri di Kabupaten Toba, Ashadi mengatakan bahwa rutinitas pengawasan dilakukan setiap bulannya, namun karena pandemi yang saat ini terjadi, kegiatan sementara ditunda.
“Pengawasan rutin dilakukan setiap bulannya, terakhir kegiatan pertengahan Maret 2020. Untuk sementara semua kegiatan ditunda karena wabah Covid-19. Selama ini hasil hasil pengawasan didistributor pangan, sarana sudah memisahkan produk rusak atau kedaluwarsa untuk dikembalikan ke penyalur atau dimusnahkan,” tambahnya. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post