SimadaNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Baringin, kembali menggelar acara Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama jurnalis Kabupaten Toba dalam penyampaian capain kinerja Kejaksaan Negeri Toba Samosir sepanjang tahun 2021 dan yang akan dilakukan sepanjang tahun 2022, di Kedai Kopi Partungkoan, Balige, Kamis (20/01/2022).
Bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Toba Samosir bidang pidana umum pada tahun 2021 telah menerima 219 SPDP yang terbagi atas perkara narkotika 40 SPDP, Perlindungan Anak 13 SPDP, KDRT 6 SPDP, Kehutanan 6 SPDP, Minerba 6 SPDP dan perkara umum lainnya 146 SPDP.
Diantaranya, 196 perkara sudah incraht dan 2 perkara yakni Minton Siagian dan Hotman Hutajulu telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Capaian Bidang Pidana Khusus tahun 2021 telah melakukan penyidikan 2 perkara, penuntutan 2 perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Peralatan Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 yang telah diputus PN Tipikor Medan dan saat ini dalam upaya hukum kasasi, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 telah diputus PN Tipikor Medan.
Terpidana Jamotan Silaen telah dieksekusi dan terpidana Rahmat Samosir dalam tahap Banding.
Sepanjang tahun 2021 Bidang Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap 2 perkara dan 3 perkara dalam upaya hukum kasasi. Capaian kinerja bidang Datun sepanjang tahun 2021 telah menerima 17 SKK dan upaya litigasi 3 perkara yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.
Hadir di acara tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Gilbeth Sitindaon, Kepala Seksi Pidana Umum, Marlya Retta Bangun, Kepala Seksi Pidana Khusus, Richard Sembiring, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Herianto, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan, Jhon Merdiosman Purba dan Kepala Sub. Bagian Pembinaan, Charles Hutabarat beserta jajaran. (jaya napitupulu)

Discussion about this post