SimadaNews.Com-STP alias Saut (23) petani yang tinggal di Nagori Huta Raja Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun ditangkap sedang makan mie goreng karrna mengantongi 67 paket narkotika jenis ganja.
Pelaku Saut ditangkap tim unit reskrim Polsek Purba di Warung Bakso Suparman di Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Jumat (13/4) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Awalnya masyarakat melaporkan bahwa ada seorang laki laki mencurigakan di Warung Miso Suparman. Lalu Kapolsek Purba AKP R Turnip memperintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal nya melakukan penyelidikkan.
Lalu sekira pukul 19.30 Wib tim unit reskrim menangkap seorang pria mengaku berinisial STP alias Saut sedang makan nasi goreng di warung miso Suparman itu. Tim unit reskrim pun melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku Saut.
Dimana setelah membuka jaket yang dipakai ditemukan bungkusan plastik berisi barang bukti 67 paket narkotika jenis ganja didadanya. Pelaku Saut berambut gondrong dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Purba.
“Pelaku Saut itu sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan dikembangkan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar Kapolsek Purba AKP R Turnip singkat dikonfirmasi. (soe/esa/snc)