SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, menangkap pria berinsial FS (32), warga Jalan Medan Gang Air Bersih, Kecamatan Siantar Martoba, karena terbukti memilik ganja.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, merengakan penengkapan terhadap FS dilakukan pada Minggu 3 Mei 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB, berawal adanya laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan, bahwa di salah satu Warung Tuak di Jalan SM Raja Kelurahan Bane, Kecamagan Siantar Utara, tepat dekat simpang masuk salah satu hotel, ada pria memiliki ganja.
Memperoleh informasi itu, personel polisi langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, melihat pria sesuai cirri-ciri yang dimaksud sedang berdiri dan langsung diamankan.
Begitu digeledah, dari kantong celana belakang FS ditemukan empat paket ganja sebear 5,50 gram, uang Rp10 ribu, dan satu unit handphone Samsung.
Kepada personel polisi, FS mengaku mendapat ganja dari salah seorang pria yang tidak dikenalnya di Jalan Meranti Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian, personel polisi melakukan pengembangan namun tidak menemukan pria yang dimaksud FS. Lalu, FS pun digelandang ke Mapolres Kota Siantar guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post