SimadaNews.com-JHS (48) warga Jalan Ercis Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar lagi duduk diatas sepedamotornya jenis Honda Revo BK 6473-TBD karena mengantongi narkotika jenis ganja.
Pelaku JHS ditangkap hari Kamis (12/4) malam sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Patimura Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur.
Malam itu tim opsnal menerima lapora dari masyarakat bahwa pelaku JHS membawa ganja ke Jalan Pattimura. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap pelaku UHS sedang duduk diatas sepedamotornya jenis Honda Revo BK 6473-TBD.
Tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku JHS. Dimana dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 buah bungkusan kertas putih berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis Ganja seberat 12,95 gram dan 1 Lembar asli STNK sepedatmotor Honda Revo BK 6473-TBD. Diinterogasi7 Pelaku JHS mengaku ganja itu miliknya.
“Hingga saat ini pelaku JHS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan kemudian akan ditahan dengan dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 111 UU No 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH singkat dikonfirmasi. (esa/snc)