SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menggerebek salah satu ruangan di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kota Siantar.
Dari dalam ruangan itu, ditangkap satu pria berinisial MSS (34), warga Sukadame Kecamatan Siantar Utara, karena terbukti mengantingi pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Eduar, Kamis 5 September 2019, menceritakan, penggerebekan yang dilakukan personel Satnarkoba dilakukan pada Rabu 4 September 2019, dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Penggerebekan berawal, adanya informasi yang layak dipercaya, menyebutkan di salah satu ruangan VIP hiburan malam itu, ada seorang pria sering membawa pil ekstasi.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung masuk ke ruang VIV hiburan malam itu, dan menemukan MSS di dalam ruangan. Terhadap MSS langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi warna biru merk LEGO dan satu butir pil extacy warna merah dengan logo S. Selain itu, dari kantong depan sebelah kiri ditemukan satu unit handphone merk Xiaomi.
Ketika diinterogasi, MSS mengaku pil ekstasi itu adalah miliknya. MSS pun digelandang ke Mapolresta Siantar, guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Eduar menambahkan, pil ekstasi yang diamankan dari MSS, memiliki berat bruto 1.42 gram. Dan terhadap MSS masih dilakukan pemeriksaan intensif. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post