SimadaNews.com-Terbukti mengantongi sabu 0,28 gram, Josua divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tebing Tinggi yang dipimpin Dharma SH, pada sidang yang digelar, Kamis (27/12). Sedangkan sebelumnya, Jaksa Dwi SH menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan itu, Josua disebutkan pada hari Senin (23/7) sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Jalan Baja Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan itu merupakan tindaklanjut laporan dari warga, yang menyebutkan di Simpang Marbun, ada seorang pria mengantongi sabu. Dan hasil penyelidikan, Josua sedang duduk di atas sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya personel polisi mendekati Josua yang terlihat membuang bungkusan.
Melihat itu, personel polisi langsung menyuruh Josua mengambil kembali bungkusan yang dibuang, dan diketahui dari bungkusan itu didapati satu buah kotak rokok Gudang Garam berisi satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu.
Dan saat kembali dilakukan penggeledahan, juga ditemukan satu bungkus plastik klip transfaran yang berisi sabu yang diselipkan di bawah jam tangan yang dipakai. Selain itu, ada juga satu pipet plastik berbentuk skop di kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dan satu unit handphone di kantong celana depan sebelah kiri. Setelah mendapati barang bukti itu, Josua bersama sepedamotor Revo BK 2704 AAD, diamankan ke Polres Tebing Tinggi.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Josua tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan personel polisi adalah miliknya, dan terdakwa hanya diperintahkan oleh temannya yang bernama Anim.
Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No.129/10088/2018, dari dua bungkus plastik kecil transfaran berisi sabu berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,28 gram. Perbuatan Josua, diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)