Simada News
Senin, 21 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kantongi Sabu 0,28 Gram, Josua Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
27 Desember 2018 | 21:18 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti mengantongi sabu 0,28 gram, Josua divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tebing Tinggi yang dipimpin Dharma SH, pada sidang yang digelar, Kamis (27/12). Sedangkan sebelumnya, Jaksa Dwi SH menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan itu, Josua disebutkan pada hari Senin (23/7) sekira pukul 23.30 WIB,  bertempat di Jalan Baja Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan itu merupakan tindaklanjut laporan dari warga, yang menyebutkan di Simpang Marbun, ada seorang pria mengantongi sabu. Dan hasil penyelidikan, Josua sedang duduk di atas sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya personel polisi mendekati Josua yang terlihat membuang bungkusan.

Melihat itu, personel polisi langsung menyuruh Josua mengambil kembali bungkusan yang dibuang, dan diketahui dari bungkusan itu didapati satu buah kotak rokok Gudang Garam  berisi satu bungkus plastik klip transparan kecil  berisi sabu-sabu.

Dan saat kembali dilakukan penggeledahan, juga ditemukan satu bungkus plastik klip transfaran yang berisi sabu yang diselipkan di bawah jam tangan yang dipakai. Selain itu, ada juga satu pipet plastik berbentuk skop di kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dan satu unit handphone di kantong celana depan sebelah kiri. Setelah mendapati barang bukti itu, Josua bersama sepedamotor Revo BK 2704 AAD, diamankan ke Polres Tebing Tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Josua tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan personel polisi adalah miliknya, dan terdakwa hanya diperintahkan oleh temannya yang bernama Anim.

Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No.129/10088/2018, dari dua bungkus plastik kecil transfaran berisi sabu berat kotor 0,38  gram dan berat bersih 0,28  gram. Perbuatan Josua, diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Warga Karang Sari Gelar Marharoan Bolon, Cor Jalan dan Buka Akses Baru

20/07/2025

SimadaNews.com– Semangat Marharoan Bolon atau gotong royong kembali bergema di tengah-tengah masyarakat Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun....

Herlina Hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, Serahkan Santunan untuk Lansia

19/07/2025

SimadaNews.com– Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri Majelis Tauhid yang digelar Pola Pertolongan Allah Learning Center-Yayasan Abulyatama Indonesia (PPALC-YAI), Sabtu...

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18/07/2025

SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18/07/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat...

Oplus_0

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18/07/2025

SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari...

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18/07/2025

SimadaNews.com-Pelatihan Keterampilan Kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar resmi ditutup, Rabu (16/7/2025), di Ruang Serbaguna...

Berita Terbaru

News

Warga Karang Sari Gelar Marharoan Bolon, Cor Jalan dan Buka Akses Baru

20 Juli 2025 | 18:34 WIB
News

Herlina Hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, Serahkan Santunan untuk Lansia

19 Juli 2025 | 20:25 WIB
News

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18 Juli 2025 | 22:15 WIB
News

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18 Juli 2025 | 21:26 WIB
News

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18 Juli 2025 | 20:03 WIB
News

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18 Juli 2025 | 18:57 WIB
News

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18 Juli 2025 | 16:37 WIB
News

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18 Juli 2025 | 12:59 WIB
News

Tugu Dayok Mirah akan Diperbaiki, DPRD dan Tokoh Adat Minta Jadi Ikon yang Dijaga Bersama

18 Juli 2025 | 10:51 WIB
News

14 Ribu Tiang Lampu Gelap, DPRD Siantar Bongkar Masalah Penerangan Jalan

18 Juli 2025 | 10:26 WIB
News

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Gubuk Perladangan Sipolha

17 Juli 2025 | 22:38 WIB
News

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Asahan, Polres Simalungun Gelar Operasi Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 | 21:00 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba