SimadaNews.com-Parluhutan Harahap, warga Jalan Teratai Nagori Rambung Merah, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, karena terbukti mengantongi narkoba jenis sabu.
Data diperoleh dari Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, menyebutkan, penangkapan terhadap pria berumur 56 tahun itu, berawal adanya laporan masyarakat yang menyampakan di Jalan Suri-suri, sering terjadi transaksi sabu.
Mendapat laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis (2/8) sekira pukul 15.30 WIB, pria yang diketahui bernama Parluhutan, melintas di Jalan Suri-suri dan mendekati personel Satres Narkoba yang sedang melakukan penyamaran.
Begitu Parluhutan mendekat, dia langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan Parluhutan, ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone nokia merah. Dari pria itu, juga turut disita satu unit sepedamotor honda specy BK 6304 TAV.
Sewaktu diinterogasi, Parluhutan mengaku sabu itu diperoleh dari pria berinisial JN. Dan saat dilakukan pengembangan ke alamat JN, sudah tidak ditemukan diduga sudah melarikan diri. Selanjutnya, Parluhutan digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lanjut. (din/snc)