SimadaNews.com-Pria berinisial NPL alias Ucok (44) ditangkap personel Polsek Serbelawan, karena mengantongi narkotika jenis sabu.
Kapolsek Serbelawan, AKP Leston Siregar, kepada SimadaNews, Jumat (5/7), menerangkan, penangkapan terhadap Ucok atas informasi dari masyarakat, Kamis (4/7) malam, bahwa di Kampung Purwosari (Kampus) Nagori Dolok Tanera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Mendapat info itu, personel Polsek Serbelawan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan tepat di depan rumah Pak Bromo, personel polisi melihat pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan yakni Ucok kemudian langsung mengamankannya.
Saat digeledah, dari tangan Ucok ditemukan barang bukti, satu kotak rokok merk Red Bold warna biru yang di dalamnya berisi 8 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram, satu lembar uang kertas pecahan seratus ribu, dua lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu.
AKP Leston menambahkan, Ucok bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Serbelawan, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka masih kita periksa intensif di mapolsek,” kata AKP Leston. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post