SimadaNews.com-Supir angkutan kota (angkot) berinisial JS (39), warga Kampung Rao Kelurahan Mandaililing, Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap karena terbukti mengantongi sabu-sabu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi SIK, melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala menerangkan, penangkapan terhadap JS dilakukan, di pinggir jalan tepatnya di depan Hotel Mora, Jalan Sakti Lubis Kampung Rao, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria diduga mengantongi sabu-sabu di lokasi dimaksud.
Mendapat laporan itu, personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan. Dan begitu tiba di lokasi, personel melihat JS dengan gelagat mencurigakan.
Selanjutnya, personel mengamankan JS dan setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu dari tersangka. Selain sabu-sabu, juga diamankan satu unit handphone dari kantong celananya.
Kemudian dari hasil interogasi, JS mengaku membeli sabu-sabu Rp200 ribu dari pria berinisial AR (39), warga Jalan Lama Kelurahan Sripadang. JS mengungkapkan, dirinya suda dua kali membeli sabu dari AR.
Sagala menambahkan, JS sudah ditahan menunggu proses hukum lanjutan. JS dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (hot/mas/snc)