SimadaNews.com-Dua pria berinisial, MS (38) warga Nagori Balimbingan dan SN (35), warga Simpang RS Balimbingan Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, Minggu (30/9) sekira pukul 22.35 WIB, ditangkap personel Satreskrim Polsekta Tanah Jawa.
Keduanya ditangkap saat melintas mengendarai sepedamotor di Jalan Afdeling XI, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Keduanya ditangkap, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, akan ada transaksi sabu di daerah Balimbingan.
Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu Jaresman Sitinjak, Senin (1/10) mengatakan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dan melihat ada dua pria mengendarai sepedamotor dengan gelagat mencurigakan.
Personel polisi pun menghentikan keduanya. Dan langsung dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip kecil bening diduga berisi narkoba jenis sabu sabu.
“Keduanya beserta barang buktinya saat ini sudah berada di Komando kita, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(saiun/jer/snc)