SimadaNews.com – Kejadian pengeroyokan terhadap Sabar Manurung, salah satu Raja Adat Bius Motung, membuat masyarakat adat Bius Motung Si Opat Marga Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, resah karena pelaku pengeroyokan belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran di sekitar Toba, Kamis (17/12/2020).
Salah satu warga adat, Gudmen Manurung mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang dengan inisial AM, SM, DM dan LS sudah mereka laporkan ke Polsek Lumban Julu dan Polres Toba, pasca kejadian pengeroyokan Jumat 11 Desember 2020, di Desa Motung.
“Kita sudah buat laporan dan sudah menerimanya tapi kenapa sampai sekarang pelaku pengeroyokan masih berkeliaran dan belum juga ditahan, ada apa ini??? Masyarakat resah laporan sudah ada tapi pelaku belum juga ditahan,” kata Gudmen Manurung.
Warga berharap ketegasan pihak penegak hukum, khususnya Polres Toba dalam menangani kasus ini. Alasannya, pelaku penganiaya terhadap Sabar Manurung selaku pengetua Paguyuban Raja Bius Motung Siopat Marga yang terjadi di Kantor Desa Motung dan disaksikan Sekda tersebut belum ditahan.
“Saya berharap kepada penegak hukum segera menahan pelaku, jangan pilih bulu terhadap pelaku apalagi kejadian ini tepat di depan Sekda Toba,” katanya.
KRONOLOGI KEJADIAN
Persoalan tersebut bermula ketika pembahasan lanjutan pengadaan lahan Badan Pengelola Otorita Danau Toban (BPODT) di Kantor Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Jumat (11/12/2020).
Pagi itu, Sabar Manurung Raja Bius Motung yang menghadiri undangan Audy Murphy Sitorus, Sekda Kabupaten Toba tersebut babak belur dikeroyok AM dan rekannya.
Sabar Manurung mengatakan, dirinya dikeroyok secara membabi buta saat mempertahankan pendapatnya tentang wilayahnya. Pengeroyokan terjadi di depan Sekda Kabupaten Toba, dan Kepala Desa.
“Saya langsung dikeroyok AM dan rekan-rekannya, secara membabi buta,” kata Sabar kepada SimadaNews.com.
Pertemuan yang diadakan Sekda Kabupaten Toba tersebut dalam rangka pembahasan lanjutan tentang dampak sosial Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) bagi masyarakat di Kantor Desa Motung. Akibat pengeroyokan tersebut, Sabar Manurung babak belur dan luka lebam di bagian pelipis.
Setelah itu, Sabar Manurung pun melakukan visum dan selanjutnya melapor ke Polres Toba. “Selanjutnya, kami melapor ke Polres Toba,” kata Sabar.
Menanggapi hal ini, Arnold Sinaga, Sekjen LSM Martabat sekaligus pengacara dari Jakarta mengatakan, “Ada special case yang harus mengutamakan gerak cepat untuk perkara pengeroyokan terhadap korban, yaitu harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku, guna menghindari tindakan lain seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apapun permasalahan sebelumnya, itu harus dikesampingkan dulu, yang jelas ini kan perihal tindak pidana yang terang benderang pelaku dan perbuatannya, yang penyidik harus menjalankan undang-undang, dan para pelaku harus mematuhi undang-undang tersebut. Jikapun nanti ada alasan pembelaan, nah itu nanti di pengadilan.”
Namun, saya dan masyarakat percaya bahwa Polres Toba akan segera melakukan langkah penangkapan dan penahanan terhadap keempat pelaku penganiaya tersebut.”
Kapolres Toba AKBP Akala Fitra Jaya, saat dikonfirmasi via seluler melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Tetap kita proses sesuai prosedur.” (Oki Sibagariang)

Discussion about this post