SimadaNews.com – Setelah berselang beberapa hari, akhirnya Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya angkat bicara soal motif terjadinya pengrusakan dan penganiayaan di RSU HKBP Balige, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka Tarenjith Singh (33) dan Jasprit Singh (26) melakukan penganiayaan dan pengrusakan, dikenakakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 KUHPidana. Sementara korban Mulatua Samosir dan barang bukti, satu set pembatas Covid-19, sebuah washtafel dan satu buah binner.
“Motifnya, para pelaku tidak puas dengan pelayanan tim medis dari rumah sakit sehingga melakukan pengrusakan dan penganiayaan,” kata Akala Fikta Jaya dalam konferensi pers di Mapolres Toba, Kamis (14/10/2021).
“Sedikit kami uraikan kejadian, dimana pada hari Minggu (10/10/2021) tersebut, terjadi lakalantas. Kemudian dibawa ke rumah sakit, dan pihak rumah sakit sudah membuat pelayanan. Kemudian pihak rumah sakit menanyakan soal identitas untuk administrasi. Kemudian datanglah dua pelaku ini ke rumah sakit dan mungkin merasa tidak puas dengan pelayanan rumah sakit ini sehingga melakukan pengrusakan dan penganiayaan,” katanya.
Selanjutnya, pukul 23.45 WIB, saksi WW Nawines tiba di IGD RSU HKBP Balige dan melihat pasien yang lakalantas tersebut. Ternyata, Sanjay adalah temannya yang tengah terbaring dengan pendarahan di bagian kepala dan telinga. WW Nawines bermohon kepada pihak dokter jaga agar segera melakukan penanganan.
“Selanjutnya, pihak RSU HKBP Balige menanyakan identitas, surat vaksin pasien Sanjay kepada WW Nawines untuk keperluan pendaftaran administrasi namun tidak dapat membuktikannya sehingga menghubungi pelaku TS,” katanya.
Lalu, pada Minggu (10/10/2021), sekitar pukul 00.10 WIB, Tarenjit Singh, Jasprit Singh dan Suki tiba di RSU HKBP Balige dan menanyakan kepala dokter tentang penanganan pasien yang bernama Sanjay, namun oleh dokter menjelaskan apa telah dilakukan penanganan dan selanjutnya agar menunjukkan identitas pasien untuk pendaftaran administrasi. Akan tetapi Tarenjit Singh bersikeras agar dilakukan penanganan terlebih dahulu berupa rontgen.
“Sekira pukul 00.30 WIB, JS melakukan pengrusakan terhadap pembatas Covid-19 yang berada di ruang IGD. Sehingga korban MT yang merupakan sekuriti merangkul JS supaya tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas rumah sakit. Melihat hal tersebut, TS langsung memiting korban MT dengan menggunakan kedua tangannya lalu membanting korban ke dinding yang mengakibatkan kepala korban MT mengalami memar dan bengkak, dan bibir mengalami luka robek ringan,” terangnya.
“Pada pukul 00.45 WIB kemudian para saksi melerai dan setelah berhasil dilerai, kemudian TS membawa paksa pasien Sanjay ke luar dari rumah sakit dan meninggalkan RSU HKBP Balige,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan fakta baru bahwa pada Minggu (10/10/2021), sekitar pukul 21.30 WIB kedua pelaku TS dan JS bersama penasehat hukumnya mendatangi RSU HKBP Balige dengan tujuan meminta maaf. Namun, kedua pelaku tidak bertemu dengan pihak managemen rumah sakit tersebut karena tidak berada di tempat.
Berselang sekitar 30 menit, tba-tiba masyarakat mendatangi rumah sakit tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap TS dan JS. Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan tempat dan berobat ke salah satu rumah sakit di Medan. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani perawatan medis. (jaya napitupulu)

Discussion about this post