SimadaNews.com-Adanya laporan dugaan ijazah palsu Direktur Teknik PDAM Tirtauli Paruhum Nali Siregar, ternyata sudah ditelusuri atau dingatani pihak Polre Siantar maupun Polda Sumut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu disampaikan Daulat Sihombing SH, selaku Kuasa Hukum Paruhum Nali Siregar, saat konfrensi pers di hadapan sejumlah wartawan, Senin (29/7).
Daulat Sihombing menjelaskan, sekitar Agustus 2018, Penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan Pulbaket benar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Aruhum Nali Siregar atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE.
Tetapi setelah gelar perkara, Polres Pematangsiantar menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya Polres Kota Pematangsiantar, Direskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu itu. Namun Penyelidik/ Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara), tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana.
Menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan “ijazah palsu” atau “sarjana palsu”, yang dialamatkan kepada Paruhum Nali Siregar, pada pokoknya merupakan berita “hoax”, yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Daulat juga mengungkapkan, bahwa klinennya benar tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi UPMI Medan, TA 1992-1994, meski Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Namun tahun 1997-1999, kliennya telah kembali melanjutkan perkuliahan di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi), sehingga berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah Nomor Seri:12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani oleh Rektor UPMI, H. Syahruddin Siregar SH MM, sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC).
Selanjutnya Tahun 2013, kliennya Paruhum Nali Siregar telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah. Tahun 2013 -2014, Paruhum pun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor Dr.H.Ali Mukti Tanjung dan Dekan Drs. M. Ali Musri S MSI.
Daulat menambahkan, di internal PDAM Tirtauli, benar sejak tanggal 12 Februari 2013, kliennya Paruhum telah menggunakan atau memakai gelar Sarjana Ekonomi berdasarkan Ijazah Lokal. Tetapi penggunaan gelar SE tersebut sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Secara legal formal, bahwa gelar SE, Paruhum Nali Siregar, baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor: 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor: 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 November 2014, yang ditandatangani Rektor Dr.H.Ali Mukti Tanjung dan Dekan Drs.M.Ali Musri S MSI. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post