SimadaNews.com-Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut mengalihkan laporan dugaan pemalsuan surat oleh salah satu bakal calon gubernur Sumut ke Polda Metro Jaya.
Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe mengatakan, Semua laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), tetap ditampung dan ditindaklanjuti pihaknya. Namun setelah dipelajari secara seksama, ada laporan yang bukan menyangkut tentang pemilu, melainkan tindak pidana umum dan lainnya.
Hardi menjelaskan, laporan menyangkut pemalsuan dokumen berupa surat dari Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dialihkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan tiga nama jaksa yang akan menangani perkara JR Saragih.
Ketiganya yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Penetapan dilakukan setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Polda Sumut terkait penggunaan dokumen palsu saat JR Saragih mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut 2018 diKPU Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (25/3) mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP sehingga ditetapkan tiga jaksa menangani kasus itu.
Sumanggar menyebutkan, ketiga jaksa tersebut masih menunggu berkas perkara JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut.
“Kita masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut agar bisa secepatnya kita teliti. Karena waktunya hanya 14 hari,” sebut Sumanggar.
Ditanya soal laporan kasus JR Saragih kini sudah dialihkan ke Polda Metro Jaya, Sumanggar menjelaskan hal itu tidak akan menjadi masalah.
“Itu bisa saja, nggak berpengaruh itu. Nanti pasti ada kordinasi. Itu sama halnya kita tangani satu kasus dan kita kerjasama dengan Jaksa Agung. Apalagi kasus ini kan skala nasional, makanya Polri dalam hal ini Polda Metro ikut dilibatkan,” ungkap Sumanggar. (snc)
sumber:waspadamedan.comdantribubunmedan.com