SimadaNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gorong-gorong, jembatan dan jalan Outer Ring Road (jalan lingkar), Rabu 25 Januari 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni mantan Plt Kadis PUPR Pematangsiantar JT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PP dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya inisial BS.
Kajari Pematang Siantar Jurist Sitepu, didampingi Kasi Intel Hendra Pardede, menerangkan penahanan ketiga tersangka dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi jalan dan jembatan outer ring road yang dikerjakan Tahun 2018.
“Upaya penahanan kita lakukan mulai terhitung hari ini, 25 Januari 2023 s/d 13 Februari 2023 atau terhitung 20 hari ke depan,” kata Jurist.
Jurist menyebutkan, dalam pemberkasan ketiga tersangka pihaknya sedang tahap melengkapi berkas dan sudah memeriksa setidaknya 35 orang sebagai saksi.
“Waktu dekat berkas ketiga tersangka akan kita limpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.
Jurist menambahkan, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Dan dua tersangka sudah diantar langsung oleh pihak kejaksaan ke Lapas, sedangkan satu orang diantaranya sebelumnya memang sudah berada di Lapas menjalani hukuman dalam kasus lain.
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan tahun 2018 menelan anggaran Rp9,9 miliar.
Namun proyek pembangunan jalan dan jembatan itu belum sempat dinikmati masyarakat luas, karena sudah mengalami kerusakan. Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini pun akhirnya menemukan kerugian negara sekira Rp2 miliar. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung
Discussion about this post