SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri Tobasa musnahkan barang bukti perkara tahun 2020 yang berasal dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tobasa, Balige, Rabu (11/11).
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin plh Kajari Charles Hutabarat bersama Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Raffles Devit Napitupulu dan jajarannya. Kegiatan juga dihadiri Kapolsek Balige AKP H Agus Salim Siagian, Kadis Kesehatan Toba dr Juliwan Hutapea, pengacara Panahatan Hutajulu, perwakilan Pengadilan Negeri Balige, BPOM.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai kegiatan rutin kejaksaan Negeri Toba Samosir terhadap perkara-perkara yang sudah inkrah dengan tujuan agar ada transparansi kepada masyarakat dan ada efek jera kepada para pengguna bahwa tidak ada toleransi kepada kasus-kasus kejahatan khususnya narkoba”, tegas Charles.
Pemusnahan barang bukti dari 62 perkara, terang Charles, dengan perincian, tindak pidana umum 21 perkara , orang harta benda (OHB) 8 perkara, narkotika dan barang bukti lainnya sebanyak 33 perkara.
Lebih lanjut, Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Toba, Raffles Devit Napitupulu SH, menjelaskan dari sejumlah perkara yang ditangani Kejari Toba, lebih didominasi perkara narkotika.
“Jumlah perkara yang kita musnahkan sebanyak 62 perkara yang didominasi narkotika karena memang perkara narkotika lebih tinggi dibanding perkara lainnya”, terang Raffles.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jumlah 42.26 gr, Ganja jumlah 2.042 gr dan ekstasi jumlah 1,8 gr dan barang bukti lainnya seperti handphone, mesin judi, koin, alat pengisap sabu (bong), benda tajam, dll. (Jaya)
Discussion about this post