advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 29 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kelompok “Gerakan Rakyat Melawan” Minta Izin PT TPL di Tano Batak Dicabut

Simadanews.com by Simadanews.com
05/06/2021
in News
Share on FacebookShare on Twitter

 

SimadaNews.com – Puluhan mahasiswa dari kelompok Gerakan Rakyat Melawan gelar aksi damai di depan gerbang kampus Universitas Simalungun (USI), Pematangsiantar, Sabtu (05/06/2021).

Aksi yang turut mengundang elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut dipimpin Dofasep Hutahaean.

Dalam orasinya, ia mengatakan, selama PT TPL (Topa Pulp Lestari) masih tetap beroperasi mereka akan selalu mengkonsolidasikan semua elemen untuk kembali turun ke jalan.

“Aksi hari ini hanya sebagai kritik atas pengerusakan lingkungan yang makin massif di kawasan Tano Batak,” katanya.

Arianto Sitorus, koordinator aksi mengatakan, mengingat hak-hak masyarakat adat yang diakui dalam UUPA, Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta perundang-undangan lainnya.

Menurutnya, masyarakat adat Tano Batak sudah gerah akibat perampasan wilayah adat yang dilakukan PT TPL yang menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat.

“Saat ini, sumber mata pencarian masyarakat adat di wilayah konsesi terus mengalami penurunan karena kerusakan ladang pertanian dan gagal panen, kekeringan dan sulitnya mendapatkan air bersih. Mirisnya lagi, adanya dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan PT TPL telah melanggar perlindungan terhadap masyarakat adat, ihwal ini juga tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” ucapnya dalam orasinya.

Di tengah demonstrasi, peserta aksi juga turut melakukan penghadangan truk pengangkut kayu yang melintas dan diduga milik perusahaan TPL serta melakukan aksi teatrikal di depannya.

Adapun poin tuntutan yang disampaikan kelompok Gerilyawan adalah sebagai berikut: mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menghentikan pemberian izin konsesi dan mencabut izin PT TPL di Tano Batak; melakukan perbaikan serta pemulihan kawasan Tano Batak dan mengganti kerugian akibat kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini; mengembalikan hak masyarakat adat terhadap tanahnya; menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat adat; dan meminta pihak kepolisian untuk berpihak kepada rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya. (soemardi sinaga)

Share221Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29/03/2023

SimadaNews.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri panen raya tanaman padi darat di Nagori Urung Panei, Kecamatan Purba, Selasa 28...

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI), melaksanakan olahraga pagi bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi,...

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28/03/2023

SimadaNews.com-Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 selama bulan Ramadan, untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat...

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28/03/2023

SimadaNews.com-Sebagai wujud sinergitas dan hubungan baik dengan stakeholder, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan...

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28/03/2023

SimadaNews.com-Ratusan pelajar datang dari berbagai Sekolah Menengah Pertama di Toba,  mengikuti latihan fisik sebagai persiapan samapta, Selasa 28 Maret 2023....

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28/03/2023

SimadaNews.com-Sumindo Situmorang, terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Huta Rawang, Nagori Purba Tua Barung Kecamatan Silimakuta, divonis 16 tahun penjara....

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29 Maret, 2023
News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
News

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28 Maret, 2023
News

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28 Maret, 2023
News

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID