SimadaNews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN), berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan di sejumlah Provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk meningkatkan pengawasan perdagangan di daerah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan kerja sama ini diperkuat dengan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan antara Direktorat Tertib Niaga, termasuk BPTN, dengan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
“Penandatangan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perdagangan terkait pertukaran data dan informasi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Dirjen PKTN Kemendag dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait Rapat Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan dengan para perwakilan BPTN dan Dinas yang membidangi perdagangan pada Jumat Malam (15/10/2021).
Dirjen PKTN Kemendag berpendapat, kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting karena dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah Undang-undang (UU), khususnya dalam konteks penegakkan hukum.
Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN.
“BPTN sangat berperan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan, khususnya di wilayah post border (kawasan pabean). Hal ini dibuktikan dengan makin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang impor,” jelas dia.
Lebih lanjut Dirjen PKTN Kemendag menjelaskan, saat ini pembentukan BPTN telah dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Pulau Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta di Kota Makassar yang meliputi wilayah Pulau Sulawesi, Provinsi Maluku, dan Papua.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga meluncuran aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan di kawasan pabean dan mendukung kegiatan pengawasan yang terintegrasi.
Menurut Dirjen PKTN Kemendag, aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu dalam menentukan target pemeriksaan lapangan secara lebih akurat dan cepat serta mendukung proses pelaporan hasil pengawasan.
“Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan terukur” imbuh dia.
Dirjen PKTN Kemendag berharap, pemanfaatan integrasi sistem aplikasi ini dapat meningkatkan kinerja petugas pengawas perdagangan Direktorat Tertib Niaga dan BPTN dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang Impor di luar kawasan pabean.
“Dengan diluncurkannya aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 dan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan ini, diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dan menjadi sebuah bentuk nyata upaya pemerintah untuk selalu melindungi masyarakat, khususnya di bidang perdagangan,” tutur dia. (***)

Discussion about this post