slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot thailand
slot gacor
KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT! – Simada News
Simada News
Jumat, 23 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Mei 2025 | 07:17 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi mengajukan gugatan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia—yakni Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolresta Pematangsiantar, dan Kasatlantas Polresta Pematangsiantar—atas pembiaran kendaraan modifikasi nonstandar (odong-odong) yang beroperasi di jalan umum.

Gugatan diajukan pada Selasa 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Gugatan itu merupakan bentuk protes terhadap kelalaian aparat dalam menegakkan hukum lalu lintas, khususnya menyangkut keberadaan odong-odong bermotor yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan atau kelalaian institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral,” tegas Rindu.

Odong-odong bermotor, yang merupakan kendaraan hiburan anak hasil modifikasi dari sepeda motor atau mobil bak terbuka, kini menjamur di Pematangsiantar.

Ironisnya, keberadaan mereka yang melanggar regulasi justru dibiarkan oleh aparat tanpa tindakan tegas, meskipun pelanggaran tersebut kasat mata dan berisiko fatal.

“Ketika institusi seperti kepolisian tidak bertindak, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala akibatnya. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan,” tambah Rindu.

Gugatan itu menurutnya, adalah bagian dari tanggung jawab sipil warga untuk menuntut keselamatan publik dan menggugat kelalaian negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

ARGUMEN HUKUM GUGATAN
Pondang Hasibuan, S.H., M.H., kuasa hukum Rindu Erwin Marpaung, menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang membiarkan sepeda motor modifikasi beroperasi di jalan umum tanpa izin layak dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

“Pasal 277 junto Pasal 50 Undang undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, secara jelas melarang kendaraan semacam ini. Penindakan seharusnya bisa langsung dilakukan melalui razia dan penilangan,” jelas tim kuasa hukum yang terdiri dari Sahat Benny R. Girsang, S.E., S.H., M.H., Gunawan Sirait, S.H., M.M., dan Erni Juniria Harefa, S.H., M.H.

Advokat Sihar T. Josua Simare-Mare, S.H., Zakaria Tambunan, S.H., dan Nobel L.P. Siregar, S.H. juga menekankan bahwa kelalaian aparat dalam hal ini telah menimbulkan kerugian nyata, termasuk kecelakaan lalu lintas yang sudah beberapa kali terjadi dan viral di Pematangsiantar.

“Kepolisian harus menjalankan amanah undang-undang. Membiarkan pelanggaran hukum secara terbuka justru mencederai fungsi institusi sebagai pelindung masyarakat,” imbuh advokat Ruth Naola Purba, S.H., M.H. dan Badukari Halawan, S.H.

Gugatan ini juga disiapkan secara serius, dengan berkonsultasi kepada para ahli hukum lalu lintas dan publik dari salah satu universitas terkemuka di Sumatera Utara yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Sidang perdana perkara ini, terdaftar dengan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Sim, akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Rindu, yang juga Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, menyatakan:

“Kami menggugat bukan karena benci institusi kepolisian, tapi demi menyelamatkan wajah negara dari ketidakpedulian. Ruang publik harus menjadi arena koreksi moral warga terhadap institusi yang lalai.”

Advokat Pondang Hasibuan, S.H., M.H. menutup dengan menyerukan agar Kapolresta Pematangsiantar dan Kasatlantas hadir dalam persidangan dan segera menegakkan hukum dalam penertiban kendaraan yang tidak memenuii standart layaknjalan. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

Share228Tweet143Pin51

Berita Terkait

Akses Antar Nagori Terganggu! Jembatan di Rambung Merah Amblas Diterjang Hujan

22/05/2025

SimadaNews.com- Sebuah jembatan penghubung di Jalan Provinsi alternatif yang menghubungkan Jalan Medan dan Jalan Asahan, tepatnya di Jalan Ulakma Sinaga,...

Pengurus KONI  Silaturahmi dengan Wesly Silalahi, Bahas Pelantikan dan Pembenahan Stadion Sangnaualuh

22/05/2025

SimadaNews.com– Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar melakukan audiensi dengan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, di...

Nilai Jalur Domisili Siswa Baru di Toba Disorot, MTsN Balige Jadi Sorotan

22/05/2025

SimadaNews.com– Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba...

Diduga Bermain Judi, Oknum Kades di Labura Hanya Diberi Teguran oleh Camat

22/05/2025

SimadaNews.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga...

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21/05/2025

SimadaNews.com – Seorang pensiunan karyawan BUMN bernama Polar Pardede (72) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Huta III Raja...

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21/05/2025

SimadaNews.com-Pembakaran limbah jangkos sawit yang dilakukan oleh PT Multi Sawit Jaya (MSJ) di Desa Pulo Dogom, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali...

Berita Terbaru

News

Akses Antar Nagori Terganggu! Jembatan di Rambung Merah Amblas Diterjang Hujan

22 Mei 2025 | 23:29 WIB
News

Pengurus KONI  Silaturahmi dengan Wesly Silalahi, Bahas Pelantikan dan Pembenahan Stadion Sangnaualuh

22 Mei 2025 | 20:21 WIB
News

Nilai Jalur Domisili Siswa Baru di Toba Disorot, MTsN Balige Jadi Sorotan

22 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Diduga Bermain Judi, Oknum Kades di Labura Hanya Diberi Teguran oleh Camat

22 Mei 2025 | 18:20 WIB
News

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21 Mei 2025 | 18:58 WIB
News

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21 Mei 2025 | 18:21 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21 Mei 2025 | 17:42 WIB
News

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21 Mei 2025 | 15:49 WIB
News

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21 Mei 2025 | 14:07 WIB
News

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21 Mei 2025 | 13:16 WIB
News

Telkom Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Bersama Mitra Binaan Mandiri

21 Mei 2025 | 12:19 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Posyandu di Simarito, Serahkan Bingkisan untuk Balita

20 Mei 2025 | 19:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba