SimadaNews.com-Aksi 2019 Ganti Presiden merasa dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu memang benar.
Tetapi melihat undang-undang tidak bisa hanya satu pasal saja, karena masih ada penjelasan pasal. Seperti pasal 6 huruf E itu jelas berbunyi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Cinta Tanah Air, Dody Julianto Siahaan SH, kepada SimadaNews.com. Selasa (28/8).
Dody mengatakan, pada penjelasannya yang huruf E ada dibawahnya disebutkan, yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
”Itu penjelasan pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Sehingga POLRI bisa bertindak sesuai pasal 15 untuk membatalkan aksi/acara,” katanya.
Dia menyebutkan, selain undang-undang, Polri juga mempunyai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008, pasal 7 dan pasal 12 yang dibuat jaman SBY.
”Jadi aksi-aksi yang tidak sesuai pasal 6 bisa dibubarkan dan atau tidak diizinkan,” terangnya.
Dody menuturkan, kebijakan Polda Riau, Babel dan Surabaya, yang membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden, tidak bisa disalahkan karena mereka hanya menjalankan undang-undang.
”Ya benar kebebasan berpendapat dijamin tapi harus lihat ada pasal 6 dan penjelasannya. Dan juga pada Pasal 9 ayat (2) Penyampaian Pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali, di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional pada hari besar nasional,” katanya.
Dia menambahkan, ada sanksi jelas apabila dilakukan pelanggaran, sesuai pasal 15, yakni pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. (manto/snc)