Simada News
Minggu, 20 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Ketua Getar: Polisi Punya Hak Bubarkan Aksi #2019GantiPresiden

Simadanews.com by Simadanews.com
28 Agustus 2018 | 20:18 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Aksi 2019 Ganti Presiden merasa dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu memang benar.

Tetapi melihat undang-undang tidak bisa hanya satu pasal saja, karena masih ada penjelasan pasal. Seperti pasal 6 huruf E itu jelas berbunyi  menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Cinta Tanah Air, Dody Julianto Siahaan SH, kepada SimadaNews.com. Selasa (28/8).

Dody mengatakan, pada penjelasannya yang huruf E ada dibawahnya disebutkan, yang dimaksud dengan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.

”Itu penjelasan pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Sehingga POLRI bisa bertindak sesuai pasal 15 untuk membatalkan aksi/acara,” katanya.

Dia menyebutkan, selain undang-undang, Polri juga mempunyai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008, pasal 7 dan pasal 12 yang dibuat jaman SBY.

”Jadi aksi-aksi  yang tidak sesuai pasal 6 bisa dibubarkan dan atau tidak diizinkan,” terangnya.

Dody menuturkan, kebijakan Polda Riau, Babel dan Surabaya, yang membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden, tidak bisa disalahkan karena mereka hanya menjalankan undang-undang.

”Ya benar kebebasan berpendapat dijamin tapi harus lihat ada pasal 6 dan penjelasannya. Dan juga pada Pasal 9 ayat (2) Penyampaian Pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali, di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional pada hari besar nasional,” katanya.

Dia menambahkan, ada sanksi jelas apabila dilakukan pelanggaran, sesuai pasal 15, yakni pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. (manto/snc)

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

Warga Karang Sari Gelar Marharoan Bolon, Cor Jalan dan Buka Akses Baru

20/07/2025

SimadaNews.com– Semangat Marharoan Bolon atau gotong royong kembali bergema di tengah-tengah masyarakat Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun....

Herlina Hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, Serahkan Santunan untuk Lansia

19/07/2025

SimadaNews.com– Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri Majelis Tauhid yang digelar Pola Pertolongan Allah Learning Center-Yayasan Abulyatama Indonesia (PPALC-YAI), Sabtu...

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18/07/2025

SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18/07/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat...

Oplus_0

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18/07/2025

SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari...

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18/07/2025

SimadaNews.com-Pelatihan Keterampilan Kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar resmi ditutup, Rabu (16/7/2025), di Ruang Serbaguna...

Berita Terbaru

News

Warga Karang Sari Gelar Marharoan Bolon, Cor Jalan dan Buka Akses Baru

20 Juli 2025 | 18:34 WIB
News

Herlina Hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, Serahkan Santunan untuk Lansia

19 Juli 2025 | 20:25 WIB
News

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18 Juli 2025 | 22:15 WIB
News

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18 Juli 2025 | 21:26 WIB
News

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18 Juli 2025 | 20:03 WIB
News

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18 Juli 2025 | 18:57 WIB
News

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18 Juli 2025 | 16:37 WIB
News

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18 Juli 2025 | 12:59 WIB
News

Tugu Dayok Mirah akan Diperbaiki, DPRD dan Tokoh Adat Minta Jadi Ikon yang Dijaga Bersama

18 Juli 2025 | 10:51 WIB
News

14 Ribu Tiang Lampu Gelap, DPRD Siantar Bongkar Masalah Penerangan Jalan

18 Juli 2025 | 10:26 WIB
News

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Gubuk Perladangan Sipolha

17 Juli 2025 | 22:38 WIB
News

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Asahan, Polres Simalungun Gelar Operasi Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 | 21:00 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba