SimadaNews.com-Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siantar Simalungun, Azman Sidauruk SH, menduga bahwa kasus pungutan liar upah pungut pajak, tidak hanya berhenti di Kepala dan Bendahara BPKAD Siantar, tapi patut diduga ada dalang sebenarnya.
“Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka pasca OTT seperi berita yang sudah ada. Tapi maunya jangan berhenti di dua orang itu. Harapannya Polda menangkap dalang sebenarnya,” kata Azman Sidauruk SH, saat berbincang-bincang dengan SimadaNews, Senin (15/7)malam.
Azman menerangkan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Siantar Nomor 02 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi, serta tata kerja sekertariat Kota, Seketariat Dewan, dan Staff ahli walikota Siantar, bahwa BPKD berkordinasi dengan Assisten II Ekonomi dan Pembangunan.
“Pertanyaannya, apakah dugaan pungli atas pemotongan pemberian upah pungut pajak kemarin diketahuiAssisten II, selaku pimpinan tertinggi kordinasi Kepala BPKD?” tanya Azman.
Menurut Azman, pihak Polda Sumut juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa bukan Kepala BKAD dalang dari kasus itu. Jadi sudah sepantasnya ditelusuri lebih jauh, untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya.
“Jadi kita sambut pernyataan pihak Polda Sumut, untuk mengungkap kasus itu dan menangkap dalang sebenarnya,” tegas Azman.
Azman berharap, agar Polda Sumut tetap konsisten dalam membersihkan praktek-praktek KKN dalam bentuk Pungli, supaya tercipta pemerintahan bersih di Kota Siantar.
Sementara, Ditreskrimsus Polda Sumut, memastikan bahwasanya kasus OTT di BPKAD Siantar, tidak berhenti sampai ditetapkannya Kepala BPKAD AP sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyampaikan, bahkan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman guna mencari siapa otak pelaku dari pemotongan insentif pekerja pemungut pajak sebesar 15 persen itu.
“Dia (Kepala BPKAD) bukan dalangnya. Kalau dia dalangnya berarti kasusnya sudah berhenti. Masih kita dalami lagi,” kata Kombes Pol Rony.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara dengan ditemukan bukti-bukti dan keterangan para saksi, Kepala BPKAD menyuruh bendahara melakukan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Untuk itu, lanjut Kombel Pol Rony, penyidik sedang bekerja untuk mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka dan dimungkinkan ada pejabat-pejabat Kota Siantar yang berpotensi terlibat. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post