advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 1 April 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Ketua SMSI Sumatera Utara: “Terkait Produk Jurnalistik, Tidak Tepat Gugat Perusahaan Pers ke Pengadilan Negeri”

Simadanews.com by Simadanews.com
14/10/2021
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Zulfikar Tanjung menegaskan menggugat perusahaan pers berkaitan dengan produk jurnalistik ke pengadilan negeri, dinilai tidak tepat.

“Sengketa pers itu ranahnya ke Dewan Pers. Jadi menggugat sebuah perusahaan pers berkaitan dengan produk-produk jurnalistik ke pengadilan negeri tidaklah tepat,” kata Zulfikar Tanjung di Medan, Kamis (14/10/2021).

Sebagaimana diketahui, Susilawaty br Sembiring (45) melalui kuasa hukumnya Lubis Nasution & Rekan menggugat 10 perusahaan pers beserta wartawan dan pimpinan redaksinya ke Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara. Para tergugat dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) karena dinilai melakukan pemberitaan tidak benar terkait persidangan di PN Stabat perseteruan Susilawaty (saksi) dengan terdakwa Okor Ginting terkait kasus penganiayaan.

Para tergugat ketika itu melakukan peliputan fakta pada persidangan terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Susilawaty sebagaimana yang dilontarkan majelis hakim.

Atas penayangan berita yang terbit di 10 media online, Susilawaty yang merupakan warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat keberatan atas judul berita yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu tersebut.

Lalu Susalwaty melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab dan kemudian hak jawab itu dimuat di media yang menayangkan pemberitaan tersebut.

Belakangan (setelah hak jawab dimuat), Susilawaty melakukan gugatan ke-10 media ke PN Stabat dengan materi gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang saat ini sudah memasuki masa persidangan.

Menurut Zulfikar Tanjung, melakukan gugatan pers ke Pengadilan Negeri bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 5, ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

Intinya, kata dia, bagi siapa saja yang keberatan dengan isi dalam pemberitaan di perusahaan pers, bisa mengadukan pemimpin redaksi atau penanggung jawab media ke Dewan Pers.

“Jadi ketika kita tidak senang atas isi suatu pemberitaan lantas melakukan gugatan ke pengadilan atas sangkaan Perbuatan Melawan Hukum. Ini yang saya maksud tidak tepat. Harusnya yang keberatan menyurati Dewan Pers. Karena begitu prosedur yang sudah diatur dalam UU selama permasalahan tersebut masih dalam ranah jurnalistik,” kata pemimpin salah satu media siber ini.

Dijelaskan Zulfikar Tanjung, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan dapat mengirimkan hak jawab ke kantor redaksi media tersebut dengan meminta menayangkan hak jawab dan juga hak koreksi atas isi berita. Dan jika hal itu sudah dilakukan, maka permasalahan sudah selesai.

“Kecuali hak jawab dan hak koreksi tidak dilaksanakan atau ada masalah di luar tugas jurnalistik,” katanya.

Jika pihak yang keberatan atas isi dari satu pemberitaan selanjutnya melakukan gugatan terhadap perusahaan media ke pengadilan, kata dia, itu sudah tidak mendasar dan mengabaikan keberadaan Dewan Pers yang merupakan mandat dan amanat dari Undang-Undang No 40 Tahun 1999.

Dewan Pers sendiri, kata Zulfikar, membuat Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan – DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Di mana pada pasal 3 ditulis, karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

Pada Bab IV UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Pers juga ada dijelaskan pada pasal 9 ayat 1, ayat 2, lalu pasal 10 dan pasal 12.

“Kita selaku pengurus SMSI Sumut sebagai wadah bagi seluruh perusahaan pers se-Sumatera Utara sangat menyayangkan kejadian yang menimpa teman-teman kita dan perusahaan media mereka yang turut diseret-seret terkait ketidakpuasan atau tidak senang atas isi pemberitaan saat adanya persidangan di Pengadilan Negeri Stabat,” kata Zulfikar. (Rilis)

 

 

 

 

 

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Simalungun Sukses Penurunan Stunting 10,6 Persen

01/04/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan bahwa di tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sudah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam...

Dwi Aries Sudarto jadi Pj Sekda Pematang Siantar

31/03/2023

SimadaNews.com - Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, melantik Dwi Aries Sudarto, sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, ...

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30/03/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022,  kepada Badan...

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30/03/2023

SimadaNews.com- Para Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap diciduk oleh warga. Informasi diperoleh dari Warga Nagori Purba Horisan, Viktor...

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30/03/2023

SimadaNews.com -Empat rumah toko (ruko) di Parluasan tepatnya di  Jalan Patuan Nagari Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dilalap si jago...

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30/03/2023

SimadaNews.com-Pelaku Begal diketahui bernama Ali Syahputra alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih, Kabupaten...

Discussion about this post

Terkini

News

Simalungun Sukses Penurunan Stunting 10,6 Persen

1 April, 2023
News

Dwi Aries Sudarto jadi Pj Sekda Pematang Siantar

31 Maret, 2023
Komunitas

HUT ke 6, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Sirpang Tolu Pematang Siantar

31 Maret, 2023
News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID