SimadaNews.com – Terkait pemberitaan simadanews.com dalam upaya Keramba Jaring Apung (KJA) akan dizerokan dari kawasan wisata Danau Toba dengan melibatkan Polri, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Polres di jajaran sudah ambil langkah.
“Polres yang ada di sekitar kawasan Danau Toba sudah mengambil langkah bersama dengan pihak Pemda,” kata Hadi Wahyudi kepada simadanews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (05/04/2021).
Diketahui, Pemerintah Pusat bakal menjadikan kawasan Danau Toba Wisata Super Prioritas dan masyarakat Haranggaol tetap mendukung walau mendapatkan penghasilan melalui usaha KJA.
Mereka berharap, penataan KJA dapat diatur agar bisa berdampingan dengan destinasi wisata (Aquawisata).
Sementara itu, Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke Sumut, menegaskan, KJA harus zero di kawasan Danau Toba.
Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Danau Toba, yang diikuti Peraturan Gubernur nomor 188 Tahun 2017, Haranggaol termasuk wilayah A.31 yakni kedalaman 30 sampai 100 meter yang diperbolehkan membudidaya ikan.
Hingga yang diperlukan saat ini adalah kebijakan dari pemerintah untuk menata keramba di Haranggaol, Kabupaten Simalungun. (Soemardi Sinaga)
Discussion about this post