Simadanews.com – Ribuan umat muslim dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang tergabung dalam Koalisi Bela Islam melakukan aksi damai turun ke jalan, Senin (5/10/20).
Aksi yang dikomandoi Al Ustadz Syahban Siregar, menindaklanjuti kasus hukum pelecehan fardhu kifayah terhadap jenazah wanita yang belakangan diketahui sebagai seorang ustazah, dilakukan terhadap empat orang petugas pria RSUD Djasamen Saragih pada Minggu 24 September 2020.
Aksi yang dipusatkan di lapangan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar tersebut melibatkan alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, santri dari berbagai pondok pesantren, ormas islam dan umat muslim siantar simalungun.
Sebelum aksi damai digelar, Al,-Ustadz Syahban Siregar sdidampingi para kordinator aksi kepada media mengatakan, bahwa aksi yang digelar menghadirkan massa 500 sampai 2000 orang. Dan aksi damai ini digelar bukan hanya kali ini ini saja, tapi akan ada jilid dua dan sterusnya hingga tuntutan umat ini dipenuhi.
Diiringi hujan yang cukup deras, ribuan masa yang sejak pukul sembilan telah berkumpul di Lapangan Adam Malik dengan semangat jihad mendengarkan satu persatu tuntuntan yang dibacakan oleh kordinator aksi Al-Ustadz Syahban Siregar yang didengarkan langsung oleh Walikota Hefriansyah dan Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Walikota mengatakan akan mencopot Plt Dirut, Wadir RSUD Djasamen Saragih termasuk juga Kepala Dinas Kesehatan Ronald Saragih, kata Hefriansyah di hadapan ribuan massa.
Hal senada, juga disampaikan Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Boy Siregar, proses sedang berjalan dan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.
“Ini proses tercepat yang dilakukan pihak kepolisian, keempat pelaku sudah dalam pemeriksaan. Kita tunggu dan bersabar, apa yang menjadi tuntutan hari ini dapat segera diproses, sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menyikapi pernyataan Walikota dan Kapolres, usai aksi damai yang digelar, walau dengan guyuran hujan dan menjadi rahhmat dalam aksi tersebut, Ustadz Sya’ban berharap proses hukum terhadap tersangka segera diselaikan dan Pemerintah meminta maaf kepada umat muslim melalui media cetak maupun media online. (***)

Discussion about this post