SimadaNews.com-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan Bea Cukai, menggagalkan penyelundupan sabu 38 Kilogram dari Malaysia.
Informasi diperoleh, upaya menggagalkan penyelundupan sabu itu berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan pengiriman sabu dari Tawau Malaysia tujuan Samarinda Kaltim melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.
Mendapat informasi itu, tim BNN dan Bea Cukai Kaltim dan Kaltara melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut, dan perbatasan Tanjung Selor.
Dari hasil penyelidikan, diketahui, Sabtu (20/7) dinihari, telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal penerima langsung bergeser ke arah Tanjung Selor.
Sementara itu, petugas BNN yang berada di Tanjung Selor, melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi barang tersebut sudah dipindahkan ke sebuah mobil berwarna putih.
Selanjutnya, tim BNN dibantu Polres Bulungan bergerak untuk melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jl Raya Jelaray Tanjung Selor, dan menangkap satu tersangka berinisial AF, sedangkan satu lainnya melarikan diri. Dari tangan AF, petugas menyita sabu 38 Kilogram.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (snc)
Laporan: Okinawa Sibagariang
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post