Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Kamis, 28 Januari, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home News

Konsumsi Sabu, Dua Sohib Karib Dituntut 14 Tahun Penjara

23/01/2018
in News
Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua  sahabat (sohib) karib yakni, Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Tebing Tinggi itu, saat sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (23/1) dipimpin majelis hakim Matilda SH.

Saat membacakan dakwan, Dwi SH menerangkan terdakwa Wahyu dan Erwin, Jumat 11  Agustus Tahun 2017 sekira pukul 18.00 WIB, sedang mengonsumsi narkoba di salah satu kios di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Mengetahui itu dari masyarakat, saksi dari pihak kepolisian Frandi  Manurung dan Ardika, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Bahkan dari informasi yang diperoleh para saksi, kios yang berada di sekitar Pasar Sakti itu, kerap dijadikan sebagai tempat mengonnsumsi narkoba oleh kedua terdakwa.

Advertisements

Saat penangkapan, Erwin mencoba melarikan diri begitu mengetahui kedatangan personel polisi. Tetapi pelariannya terhenti, karena personel polisi sigap dan langsung mengamankannya.

Dari Erwin ditemukan satu bungkus plastik berisi plastik-plastik klip transparan kosong, yang dikantonginya di celana. Selain itu, diamakan juga satu unit handphone warna hitam.  Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kios disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling).

Jaksa menambahkan, kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Setelah pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa mendatang. (hot/mas/snc)

Advertisements

Share219Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Sanggam Siahaan: “SDM Penggerak Tuntutan Perubahan Zaman”

28 Januari, 2021

SimadaNews.com – Perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat banyak perubahan, termasuk cara mengakses informasi, pengetahuan, sistim kerja, pola pikir dan...

KPK Ungkap Tujuh Area Rentan Praktik Korupsi di Pemda

27 Januari, 2021

SimadaNews.com – Pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyatnya. Namun, diperlukan kehati-hatian dalam menyusun...

Pemko Tebingtinggi Adakan Forum Konsultasi Publik

27 Januari, 2021

SimadaNews.com – Pemerintah Kota Tebingtinggi mengadakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tebingtinggi Tahun 2022 di Gedung Balai Pertemuan...

5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Kotapematangsiantar

27 Januari, 2021

SimadaNews.com – 5.200 vial vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sinovac tiba di Kota Pematangsiantar, Rabu (27/01/2021). Untuk tahap pertama,...

Tim JGC Pematangsiantar-Simalungun Semprot Disinfektan di Kecamatan Silimakuta

27 Januari, 2021

SimadaNews.com - Tim Junimart Girsang Center (JGC ) Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun melaksanakan giat penyemprotan disinfektan, penyerahan bantuan alat dan obat...

Grebek Kampung Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

27 Januari, 2021

SimadaNews.com - Sat Narkoba kembali menggeledah Longbed, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Rabu (27/01/2021). Penggeledahan...

Discussion about this post

TERKINI

Sanggam Siahaan: “SDM Penggerak Tuntutan Perubahan Zaman”

28 Januari, 2021

KPK Ungkap Tujuh Area Rentan Praktik Korupsi di Pemda

27 Januari, 2021

Ober Saragih: Mengemas Wisata Sawah “Talun Namajenges” di Bumi “Habonaron do Bona” Kabupaten Simalungun

27 Januari, 2021

Pemko Tebingtinggi Adakan Forum Konsultasi Publik

27 Januari, 2021

5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Kotapematangsiantar

27 Januari, 2021

Tim JGC Pematangsiantar-Simalungun Semprot Disinfektan di Kecamatan Silimakuta

27 Januari, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com