Simada News
Sabtu, 19 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Konsumsi Sabu, Dua Sohib Karib Dituntut 14 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
23 Januari 2018 | 12:06 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua  sahabat (sohib) karib yakni, Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Tebing Tinggi itu, saat sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (23/1) dipimpin majelis hakim Matilda SH.

Saat membacakan dakwan, Dwi SH menerangkan terdakwa Wahyu dan Erwin, Jumat 11  Agustus Tahun 2017 sekira pukul 18.00 WIB, sedang mengonsumsi narkoba di salah satu kios di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Mengetahui itu dari masyarakat, saksi dari pihak kepolisian Frandi  Manurung dan Ardika, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Bahkan dari informasi yang diperoleh para saksi, kios yang berada di sekitar Pasar Sakti itu, kerap dijadikan sebagai tempat mengonnsumsi narkoba oleh kedua terdakwa.

Saat penangkapan, Erwin mencoba melarikan diri begitu mengetahui kedatangan personel polisi. Tetapi pelariannya terhenti, karena personel polisi sigap dan langsung mengamankannya.

Dari Erwin ditemukan satu bungkus plastik berisi plastik-plastik klip transparan kosong, yang dikantonginya di celana. Selain itu, diamakan juga satu unit handphone warna hitam.  Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kios disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling).

Jaksa menambahkan, kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Setelah pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa mendatang. (hot/mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18/07/2025

SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18/07/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat...

Oplus_0

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18/07/2025

SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari...

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18/07/2025

SimadaNews.com-Pelatihan Keterampilan Kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar resmi ditutup, Rabu (16/7/2025), di Ruang Serbaguna...

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18/07/2025

SimadaNews.com–Warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, digemparkan dengan penemuan sesosok pria yang ditemukan meninggal dunia di trotoar...

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18/07/2025

SimadaNews.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, PT Telkom Indonesia menghadirkan berbagai inisiatif digital guna mendukung pertumbuhan bisnis di seluruh...

Berita Terbaru

News

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18 Juli 2025 | 22:15 WIB
News

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18 Juli 2025 | 21:26 WIB
News

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18 Juli 2025 | 20:03 WIB
News

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18 Juli 2025 | 18:57 WIB
News

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18 Juli 2025 | 16:37 WIB
News

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18 Juli 2025 | 12:59 WIB
News

Tugu Dayok Mirah akan Diperbaiki, DPRD dan Tokoh Adat Minta Jadi Ikon yang Dijaga Bersama

18 Juli 2025 | 10:51 WIB
News

14 Ribu Tiang Lampu Gelap, DPRD Siantar Bongkar Masalah Penerangan Jalan

18 Juli 2025 | 10:26 WIB
News

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Gubuk Perladangan Sipolha

17 Juli 2025 | 22:38 WIB
News

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Asahan, Polres Simalungun Gelar Operasi Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 | 21:00 WIB
News

Indibiz Hadirkan CEO Joeragan Properti, Nasrullah Andista, dalam Webinar “Jual Kilat Properti”

17 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

KPU Ingin Bangun Kantor Baru, Wali Kota Siantar Beri Sinyal Positif

17 Juli 2025 | 19:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba