SimadaNews.com– Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nias, dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap salah seorang warga.
Kondisi itu, dialami Sozanolo Waruwu, yang merupakan korban penganiayaan dan sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Nias. Tapi, laporan pria yang akrab dipanggil Soza itu, sudah dua bulan tidak diproses dan oknum kepala desa masih bebas berkeliaran.
Sesuai pengakuan Kuasa Hukum Soza, Senin 3 Agustus 2020, kepada sejumlah wartawan ketika konfrensi pers didampigi kuasa hukumnya di Medan, menuturkan dirinya sudah membuat laporan ke Polres Nias sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor STPLP/193/VI/2020/NS per tanggal 8 Juni 2020 di Mapolres Nias.
Marthin Anugerah Halawa SH, selaku Kuasa Hukum/Pengacara Soza memaparkan, bahwa kejadian terjadi pada tanggal 7 Juni 2020. Berawal saat oknum Kepala Desa Hilihambawa SW alias Ama Kiri mengendarai sepedamotor membonceng salah satu warganya melintasi warung milik Manati Waruwu.
Selanjutnya, salah seorang warga yang berada di warung, menegur SW dengan maksud tegur sapa dengan mengatakan “Eh Pak Kepala Desa, mari singgah dulu pak”.
Tapi bukannya menyambut sapaan warganya dengan baik, SW malah membalas sapaan warganya tersebut dengan kata-kata yang kotor, yang seharusnya tidak pantas.
“Kuper…. mamakmu,” kata SW, ditirukan Marthin.
Jawaban SW, membuat warga yang mendengar dan yang berada di warung terkejut dan sangat menyayangkan atas ucapan SW.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian Soza salah seorang warga yang ada di warung, bersama warga lainnya mendatangi SW mempertanyakan ucapa SW.
“Pak Kepala Desa, kalo boleh tau sama siapa tadi makian bapak itu?” tanya Soza. Lalu Kepala Desa menjawab dengan makian yang mengatakan “kel… mamakmu lah,” jawab SW.
Selain memberikan jawaban yang kurang pantas, SW tiba-tiba mengambil pisau dari pinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanannya dan menghunuskan ke arah perut Soza. Namun oza dapat menghindar dengan gerakan spontan untuk membela diri, sambil menendang tangan SW yang mengakibatkan pisau tersebut jatuh mengenai jari kaki jempol Soza hingga berdarah.
Selanjutnya, SW lari ke rumah warga yang diketahui rumah tersebut milik atas nama Ama Aro. Soza pun menghampiri dan memukul pipi kanan Kepala Desa satu kali. Sesaat kemudian Ama Fika selaku warga yang hadir pada saat itu melerai sambil menarik Soza keluar dari dalam rumah.
Seketika itu, kedua anak pemilik rumah keluar sambil membawa Kapak dan Kayu, namun Ama Fika bisa meredakan emosi keduanya serta meninggalkan tempat itu sambil membawa pisau milik Kepala Desa untuk nantinya dijadikan alat bukti penyerangan yang dilakukan oleh Kepala Desa kepada warganya tersebut.
Keesokan harinya tiga warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengantarkan pisau itu langsung kepada Camat setempat dan Camat berjanji untuk memediasi masalah tersebut namun Kepala Desa tidak meresponnya dengan baik.
Sore harinya, tepat pada tanggal 7 Juni 2020, Kepala Desa membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Hiliduho.
Tidak terima akan perlakuan Kepala Desa, tepatnya pada tanggal 8 Juni 2020, Soza pun juga ikut serta melaporkan Kepala Desa ke Polres Nias dengan Nomor Laporan STPLP/193/VI/2020/NS.
“Dalam hal ini Pihak Polres sudah meminta keterangan kedua belah pihak serta melakukan Pra Rekonstruksi serta mengambil pisau dari kantor Camat dan di buat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tersebut,” ujar Marthin selaku Kuasa Hukum Soza.
Kemudian Kuasa Hukum Soza juga mengatakan, selang beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 11 Juni 2020, Soza dan Ama Heni yang diketahui ikut serta hadir pada saat kejadian itu ditangkap oleh personel Polsek Hiliduho yang sampai saat berita ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Sementara kasus pelaporan kliennya atas nama Soza tersebut di Mapolres Nias yang diketahui ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Nias dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Martua Manik yang terhitung sampai saat ini sudah 2 bulan berjalannya waktu pelaporan Soza tersebut tak kunjung diproses dengan baik sesuai SOP yang berlaku.
“Ada apa dengan ini semua ?!,” cetus Marthin.
Sementara itu, menanggapi kasus ini, para awak media pun langsung berupaya menghubungi Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp (WA) bersama dengan Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik, Selasa 4 Agustus 2020.
Saat di konfirmasi melalui pesan WA seluler, Martua Manik mengatakan, sesuai SOP di Polres Nias, yang bisa memberikan konfirmasi hanya Humas dan Kapolres.
Sedangkan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, saat dikonfirmasi awal melalui pesan singkat WA seluler , diduga terkesan kurang begitu mengetahui atas perihal kasus yang menimpa Soza.
“Nanti saya cek,” kata AKBP Deni Kurniawan, Rabu 5 Agustus 2020.
Kemudian pada Kamis 6 Agustus 2020, AKBP Deni Kurniawan membantah perihal terkait Konfirmasi atas kasus ketidakadilan yang dialami Soza di Polres Nias.
“Tidak ada itu, andakan sudah tanya juga ke Kasat Reskrim dan sudah dijelaskan,” sebut AKBP Deni kepada salah seorang awak media.
Menanggapi pernyataan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan tersebut, Jon Efendi Purba SH MH selaku partners Kuasa Hukum Soza angkat bicara.
Jon mengatakan pernyataan Kapolres tersebut sepertinya diduga kuat terkesan kurang sesuai dengan apa yang telah dialami oleh klienya Soza.
Dia melanjutkan, sampai saat ini, jikalau benar pernyataan Kapolres Nias tersebut, seharusnya kasus laporan atas nama Soza sudah selayaknya dapat ditanggapi dengan baik, melihat kasus laporan Soza sudah 2 bulan lamanya berjalan.
“Namun hingga kini tak kunjung berjalan dengan baik sesuai SOP yang berlaku di Institusi Kepolisian berdasarkan Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik segera menggelar, serta mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menjadikan Satiaro Waruwu selaku Kepala Desa tersebut yang juga sebagai terlapor dalam kasus pelaporan Soza.
Ternyata bukti dilapangan Kepala Desa tersebut, masih bebas berkeliaran tanpa adanya ikatan hukum yang seharusnya layak diterima berdasarkan perbuatannya terhadap Soza.
Marthin Anugerah Halawa SH, selaku Kuasa Hukum Soza juga menambahkan, bahwa Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, melalui Instruksinya sangat jelas menegaskan dengan mengatakan “Perhatikan kinerja anak buahmu, jadilah komandan yang hebat disatuanmu, jangan meminta dari pekerjaanmu dan mempersulit masyarakat, serta laksanakan tugas sebagai ladang ibadah”.
“Kiranya instruksi Kapolda Sumut, dapat diberlakukan kepada seluruh personel kepolisian yang bernaung di jajaran Polda Sumut, terkhusus di wilayah hukum Polres Nias agar dapat terealisasi dengan baik,” pungkasnya. (snc)
Laporan:Rio Sinaga
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post