SimadaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir dalam rapat pleno terbuka menetapkan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) sebagai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Samosir hasil Pilkada Samosir 2020 di Hotel JTS Jalan Simanindo, Parbaba, Minggu (21/03/2021).
Penetapan paslon terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan Vantas, sekaligus tidak menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina membacakan keputusan KPU, No 16/PL.02.7-Kpt/1217/KPU-Kab/III/2021, tentant ditetapkan Vandiko Gultom menjadi Bupati Samosir dan Martua Sitanggang menjadi wakil Bupati Samosir dengan perolehan suara 41.806 dengan partai pendukung mulai Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerinda.
Plh Bupati Samosir, Jabiat Sagala mengapresiasi rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Samosir berjalan damai dan lancar serta menyampaikan selamat kepada bupati dan wakil bupati Samosir terpilih.
Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba menyatakan bahwa pertarungan politik sudah selesai, selanjutnya membuat masyarakat Samosir semakin berdaulat dan ekonomi yang kuat. (***)
Discussion about this post