SimadaNews.com- Dalam Rangka mensukseskan pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Simalungun membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara(PPS) pada pemilu 2024 Mendatang.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 08/PP.04.1-Pu/208/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024 yang dikeluarkan 18 Desember 2022 ditandatangani Ketua KPU Raja Ahab Damanik.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk jadi Anggota PPS yakni; A. Warga Negara Indonesia B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; C.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil E. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
KPU Simalungun juga melampirkan nomor anggota KPU melalui Anselmus Ginting 085270184020. Susi Yustina 081360744574. Sariati Purba 081262651660 dan Fadly Hamdi Lubis 08126566872
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Simalungun Puji Rahmad Harahap saat dikonfirmasi, mengatakan ribuan peserta dibutuhkan untuk PPS se-kabupaten Simalungun.
“Dalam Pemilu serentak 2024 KPU simalungun membutuhkan 1.239 personel sebagai PPS,” kata Puji Rahmad Harahap kepada jurnalis Simadanews.com , Selasa 20 Desember 2022
Pendaftaran PPS juga sudah dilampirkan di laman KPU melalui https://Siakba.kpu.go.id.
Sebelumnya, KPUD Simalungun juga sudah menetapkan hasil Perekrutan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di 32 Kecamatan Kabupaten Simalungun.(snc)
Laporan: Soemardi Sinaga

Discussion about this post