SimadaNews.com-Kasus pencurian sepedamotor di halaman parkiran RS Karya Husada Jalan Merdeka, Kelurahan Perdagangan, yang terjadi pada November tahun lalu diungkap personel Polsek Perdagangan.
Tiga orang yang terlibat kasus pencurian sepedamotor Yamaha Mio milik Dewi Kristina itu berhasil ditangkap, yakni RI, YK dan MI. Ketiganya ditangkap pada Rabu (8/8) di lokasi berbeda.
Penangkapan berawal adanya informasi yang diterima personel Polsek Perdagangan, menyebutkan RI yang diduga pelaku pencurian sepedamotor milik Dewi, sedang berada di Hotel Prima Graha ,Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Perdagangan I.
Mendapat info itu, personel langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Setelah berhasil menangkap RI, personel polisi melakukan interogasi dan diketahui RI melakukan aksi bersama YK.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap YK dan berhasil ditangkap saat berada di Pondok Tiga Perkebunan Sei Mangke. Dan dari keterangan YK, diketahui bahwa sepedamotor yang dicuri dijual kepada MI warga Pondok Kresek seharga Rp700 ribu.
MI pun berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu warung tuak di Huta VII, Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar, bersama barang bukti Yamaha Mio Z warna hitam tanpa plat milik Dewi.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artatasta Tambunan, membenarkan penangkapan itu dan terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan. (oki/snc)