SimadaNews.com-Kuli bangunan berinisial Imam Affansi alias Imam (21), warga Karangsari Huta II Kecamatan Gunung Maligas, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Simpang Silalahi, Kecamatan Gunung Maligas, Minggu (8/7) sore.
Setelah menangkap Imam, hasil interogasi dan pengembangan. Bandar tempat Imam membeli sabu, yakni Irwansyah Koto alis Iwan (38), warga Jalan Singosari Gang Demak Bawah Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, juga turut ditangkap personel polisi.
Kapolres Simalungun, melalui Kasat Resnarkoba AKP Juriadi Sembiring dalam relis persnya, Senin (9/7) menerangkan, penangkapan berawal saat personel opsnal narkoba mendapat informasi di Jalan Simpang Silalahi Kecamatan Gunung Maligas, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan. Kemudian terlihat ada tiga laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penangkapan, dua orang berhasil melarikan diri, dan seorang berhasil diamankan yakni pria bernama Imam.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tangan Imam ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip kecil di dalamnya diduga berisikan sabu, satu unit handphone merk strawberry dan uang Rp140 ribu.
Ketika Imam diinterogasi, dia mengaku mendapatkan sabu dari Iwan yang berada di Gang Demak. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap Iwan. Iwan mengaku, mendapat sabu dari Amin FII.
AKP Juriadi menambahkan, atas pengakuan Iwan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dan terhadap Imam dan Iwan, kini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lanjut. (din/snc)