SimadaNews.com-Personel Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaunganm, menangkap kurir sabu berinisial SA alias Iful (49) warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu 27 Mei 2020, sore sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, saat konfrensi pers, Jumat 29 Mei 2020, menerangkan penangkapan terhadap Iful, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau.
Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara. Tiba di lokasi ternyata informasi tersebut benar, dan personel polisi melihat Iful sedang berada di depan mushola desa tersebut sambil menunggu pemesan.
Selanjutnya, personel polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari Iful disita barang bukti satu plastik klip kecil transparan berisi sabu.
Kepada personel polisi, Iful mengaku mendapat sabu dari AD alias Ateng. Dimana, Iful disuruh Ateng mengantar sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu dengan upah Rp10 ribu per paket.
“Iful sudah dua bulan jadi kurir si Ateng. Satu hari, bisa mengantar 10 paket kepada pembeli” kata AKBP Robin.
AKBP Robin menambahkan, Iful sudah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post