SimadaNews.com-Walikota Siantar Hefriansyah, kembali mendapat panggilan dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Informasi diperoleh SimadaNews.com, kasus dugaan penggelapan dan penpiuan itu dilaporkan salah seorang pengusaha bernama Rudy Taslim sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/213/II/2018/SPKT III, tanggal 15 Februari 2018.
Terlapor dalam kasus ini adalah Mantan Dirktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar, Benny Harianto Sihotang.
Surat panggilan kepada Hefriansyah, tertanggal 4 September 2019 ditandatangan Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi.
Dalam surat panggilan itu, diminta kepada Hefriansyah untuk hadir pada Jumat 6 September 2019, guna dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut.
Sementatara penyidik Dirkrimum Polda Sumut, Iptu Henry Sirait SIP SH, ketika dihubungi reporter SimadaNews.com, Kamis 5 September 2019, siang, membenarkan adanya panggilan terhadap Walikota Siantar Hefriansyah.
“Benar Bang, ada panggilannya untuk besok diperiksa sebagai saksi. Tapi untuk jelasnya, abang tanya Direktur Krimum,” kata Sirait.
Sementara Kabah Humas Pemko Siantar Hamam Soleh ketika dikonfirmasi, hanya memberikan jawaban singkat soal pemanggilan Polda Sumut terhadap Walikota Siantar Hefriansyah.
“Setahu udah,” katanya singkat. (snc)
Laporan: Ali Silaban/Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post