SimadaNews.com- Pelaku EE (23) pemuda Kampung Karo tepatnya Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar karena menjual narkotika jenis sabu di Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Rabu (11/4) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Tim opsnal menerima laporan masyarakat bahwa pelaku EE menjual sabu di Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Setelah dilakukan penyelidikkan tim opsnal menangkap pelaku EE sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan kiri pelaku EE disita barang bukti 1 lembar tisu didalamnya 1 Paket narkotika jenis Shabu dan dari tangan nya kanan ditemukan 1 unit Hp merk Xiomi. Tidak itu pelaku EE dibawa kerumahnya di Jalan Gunung Sinabung dan dilakukan penggeledahan.
Dari ruangan tamu dibawah kursid ditemukan 1 buah tas sandang warna biru didalamnya 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 lembar tisu didalamnya 2 Paket narkotika diduga jenis Shabu dan 1 bungkus plastik klip. Pelaku EE dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku EE sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih labjut dan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi.(esa/snc)