SimadaNews.com-Ratusan massa kembali mendatangi Mapolda Sumut. Mereka mendesak supaya Polda Sumut menangkap Bupati Simalungun JR Saragih, Senin (10/12).
Dalam pernyataan sikap massa yang tergabung dalam Sumut Watch yang merupakan gabungan dari Agresi, Eltrans, GMKI,. Sapma-PP, PMKRI, HIMMAH, FHSB dan SBSI ini, menyebutkan, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/322/III/2018/SPKT II, tanggal 9 Maret 2018 dan Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik/110/III/2018/ Ditreskrimum, tanggal 09 Maret 2018, telah menetapkan Bupati Simalungun JR. Saragih , sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pemilihan berupa penggunaan surat palsu dalam pencalonan Gubernur Sumut 2018.
Konkritnya, tersangka JR Saragih, diduga telah menggunakan leges palsu ijazah SMA untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur Sumut.
Penyidik Polda, telah memanggil tersangka JR. Saragih untuk diserahkan kepada JPU Sentra Gakumdu Sumut. Pertama, dengan Surat Panggilan I No: S.Pgl/106/III/2018/Ditreskrimum, tanggal 29 Maret 2018.
Panggilan kedua atau terakhir dengan Surat Panggilan ke II,No: S. Pgl/1069 a/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2018. Ironisnya, bak “kebal hukum” tersangka JR. Saragih tidak mengindahkan panggilan Penyidik. Namun sekalipun JR. Saragih secara vulgar menunjukkan pembangkangan, sebab penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menangkap dan/ atau menahan tersangka, tapi tidak menggunakan wewenangnya.
Apa yang dipertontonkan oleh Penyidik Polda dalam perkara tersangka JR. Saragih, menjadi preseden yang amat buruk dalam penegakan hukum berdasarkan prinsip “supreme of law” dan “equality before the law”.
Perkara Bupati JR. Saragih, sesungguhnya bukanlah perkara sederhana. Tidak sekedar tindak pidana pemilihan berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tapi lebih dari itu, selain tindak pidana pemilihan, perkara JR. Saragih merupakan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam Pasal 263 KUH-Pidana, sebagaimana rekomendasi Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte, SH, MH, dalam Laporan No : 10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Maret 2018.
Oleh karena perkara tersangka JR. Saragih adalah juga tindak pidana umum, maka penyidik harus menjerat tersangka JR. Saragih dengan KUH-Pidana.
Menuntaskan perkara tersangka JR. Saragih di pengadilan, menjadi sangat penting dan mendasar bagi kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan. Apalagi objek perkara, berupa leges palsu ijazah SMA Swasta Iklas Prasasti, No. 01 OC oh 0373795, tertanggal 26 Mei 1990, an. Jopinus Saragih G, diduga juga digunakan dalam pendaftaran Calon Bupati Simalungun Tahun 2010 dan 2016.