SimadaNews.com-Upaya melarikan diri yang dilakukan Martogi Herianto Silalahi, gagal karena sewaktu berusaha kabur dia langsung dikepung personel Satres Narkoba. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini pun, pasrah ketika berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap pria berumur 42 tahun itu, terjadi pada Kamis (2/8) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Teratai Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, tepat di belakang rumahnya.
Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Simalungun menerima laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Teratai, sering terjadi tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan itu, personel polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu rumah yang dilaporkan warga. Begitu sampai di depan rumah, seorang pria yang sebelumnya berada di dalam rumah, berusaha melarikan diri.
Personel polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria itu yakni Martogi. Begitu berhasil ditangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu yang dibungkus kertas timah, satu mancis, lima pipet, satu unit handphone dan satu alat isap sabu.
Ketika diinterogasi, Martogi mengaku barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Dan sabu diperolehnya dari seseorang berinisial ST yang alamatnya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Ketika dilakukan pengembangan, ST diketahui sudah melarikan diri.
Kemudian, Martogi bersama barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Martogi, guna mengungkap jaringan yang melibatkan Martogi. (jerry/snc)