SimadaNews.com-Tim Pegasus Polsek Medan Kota, menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun.
Delapan pria ditangkap dari lokasi, bersama dua unit mesin judi tembak ikan dan uang tunai Rp3,5 juta.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Senin 2 Maret 2020, menerengkapan, penggerebekan dilakukan pihaknya pada Sabtu 29 Pebruari 2020, siang sekira pukul 12.30 WIB.
Iptu M Ainul menyebutkan, delapan pria yang diamankan masing-masing, R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V, CS (19) warga Marelan Pasar IV.
Kemudian AR (28) warga Marelan Pasar V, NZ (38) warga Perumnas Mandala, MT (29) warga Perumnas Mandala, dan MH (25) Kampung Lalang Pasar V.
Dia menuturkan, penggerebekan lokasi perjudian tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Cakrawati berlangsung permainan judi ketangkasan jenis game ikan dengan modus menukarkan uang tunai Rp10 ribu dengan poin di game 100 poin.
Iptu M Ainul Yaqin menambahkan, atas laporan itu pihaknya langsung turun dan melakukan penggerebekan, dan menangkap delapan pelaku serta menyita mesin judi tembak ikan.
“Guna proses hukum, para pelaku sudah kita tahan,” katanya. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post