SimadaNews.com-Laporan Pembayaran Gaji kepada 561 Tenaga Honorer (THM) di Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Simalungun, untuk bulan Januari dan Pebruari 2018 sebesar Rp2.244.000.000, dinilai fiktif. Pasalnya, dinas tersebut sama sekali tidak ada melakukan pembayaran gaji kepada THM.
Hal itu terungkap pada hasil audit BPK Perwakilan Sumut yang dituangkan di buku ketiga hasil pemeriksaan yang sudah diserahkan kepada Pemkab Simalungun pada Mei 2018 lalu.
Dalam buku hasil pemeriksaan itu, disebutkan, bahwa Belanja Honorium Pada Dinas PUPR Simalungun Rp2.244.000.000, yang dipertanggungjawabkan pengelola anggaran, sama sekali tidak pernah dibayarkan kepada para THM.
Diterangkan dalam laporan itu, 561 THM di Dinas PUPR merupakan tenaga honorer yang bertugas di 11 UPTD yang bertugas menjaga pintu air bendungan dan saluragan irigasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seharusnya para tenaga honorer itu memeroleh gaji Rp2 juta per bulan. Dan ironisnya, para tenaga honorer pernah disuruh menandatangani bukti pembayaran gaji tetapi uang sama sekali tidak diterima dengan alasan uangnya dipergunakan untuk biaya administrasi perpanjangan kontrak kerja di Dinas PUPR.
Dalam hasil audit BPK itu, juga disebutkan pihak BPK sudah melakukan klarifiksi kepada sejumlah THM, dan ditemukan bahwa para THM mengaku sama sekali tidak menerima gaji.
Selain itu, Bendahara pengelola anggaran di Dinas PUPR diketahui melakukan penarikan kas dari bank sebanyak dua kali yang harusnya diperuntukkan membayar gaji THM.
Penarikan dana itu, kemudian dibuat pertanggungjawabannya. Padahal, dari pengakuan bendahara kepada pemeriksa BPK, gaji itu sama sekali belum dibayarkan atas perintah Kepala Dinas PUPR.
Masih sesuai hasil pemeriksaan BPK, dilakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR terkait gaji THM itu, dan dari pengakuan Kepala Dinas PUPR, bahwa benar gaji THM belum dibayarkan karena dananya dipergunakan untuk keperluan lain.
Atas kebijakan yang dibuat Kepala Dinas PUPR Simalungun, BPK menilai perbuatan itu melanggar, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kemudian, melanggar Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagari No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, disebutkan bahwa antara pengelola keuangan dan Kadis PUPUR sudah bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban padahal sama sekali tidak ada pembayaran gaji yang diindikasikan dapat merugikan keuangan daerah sekitar Rp2,2 miliar.
Sementara Kepala Dinas PUPR Simalungun, Benny Saragih, yang berusaha dikonfirmasi SimadaNews.com, terkait pemabyaran gaji THM dan laporang pertanggungjawaban yang diduga fiktif berdasarkan temuan BPK, sejak Senin (24/9) hingga Kamis (27/9) tidak berhasil ditemui di kantornya. Dan nomor telepon milik Benny yang dihubungi sama sekali tidak aktif. (manto/win/snc)