advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Kamis, 30 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

LSM Macan Habonaron Somasi 6 Kepala SMP Negeri di Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
05/07/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Habonaron, melayangkan surat somasi kepada enam kepala SMP Negeri di Kota Pematangsiantar.

Enam Kepala SMP Negeri itu, yakni Kepala SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 12.

Ketua LSM Macan Habonaroan Jansen Napitu, kepada reporter SimadaNews.com, Sabtu 4 Juli 2020, menerangkan, surat somasi yang disampaikan pihaknya kepada enam Kepala SMP Negeri itu, sesuai dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, terkait pengelolaan Dana BOS, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor:38.B/LHP//XVlll.MDN/04/2020.

Dalam LHP itu, disebutkan ditemukan adanya pelanggaran undang-undang dalam pengelolaan dana BOS sehingga menimbulkan kerugia Negara.

Kerugian negara yang dimaksud, yakni di SMP Negeri 3 sebesar Rp198.874.990.00. SMP Negeri 4 sebesar Rp183.699.400.000. SMP Negeri 5 Rp207.059.160.00. SMP Negeri 7 Rp164.642.000.000. SMP Negeri 8 Rp13.073.000 dan SMP Negeri 12 sebesar Rp92.921.000.000.

Jansen mengungkapkan, surat somasi yang mereka kirimkan kepada pihak sekolah, yakni meminta supaya para kepala sekolah menjelaskan secara transfaran soal pegelolaan dana BOS di sekolah mereka.

Jansen mengaku, pihaknya benar sudah ada menerima informasi bahwa para kepala SMP itu disebut sudah mengembalikan kerugian negara itu. Tapi, permasalahannya bukan hanya personal pengembalian kerugian negara, namun para kepala SMP itu sudah melawan hukum dan salah satu bukti melakukan percobaan timdak pidana korupsi sesuai Undang-undang Nommor 28 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut Jansen, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat permasalahan selesai. Tapi, para kepala SMP Negeri itu, harus diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplinn ASN.

“Ada peraturan yang dilanggar para kepala SMP itu sebagai ASN. Jadi mereka harus ditintak. Kalau dibiar-biarkan, berarti ada kebobrokan di Dinas Pendidikan Siantar,” tegas Jansen.

Jansen menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Siantar harus memberikan tindakan tegas, bila perlu mecopot jabatan kepala SMP Negeri yang sudah menimbulkan kerugian negara. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

Share229Tweet143Share57Pin51

Berita Terkait

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30/03/2023

SimadaNews.com-Pasca pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun, tujuh calon pangulu yang mengalami kekalahan,  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag...

Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Akhirnya Ditertibkan

29/03/2023

SimadaNews.com.- Bilboard berisikan iklan rokok yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani depan bimbingan belajar Genesha Operatiaon (GO) , akhirnya...

Kader PP Dolok Marangir I Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Sholat Tarawih selama Ramadan

29/03/2023

SimadaNews.com-Ketua Pemuda Pancasila (PP) Ranting Dolok Marangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Weshly Ependy Siahaan, memerintahkan seluruh kader PP melaksanakan...

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29/03/2023

SimadaNews.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri panen raya tanaman padi darat di Nagori Urung Panei, Kecamatan Purba, Selasa 28...

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI), melaksanakan olahraga pagi bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi,...

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28/03/2023

SimadaNews.com-Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 selama bulan Ramadan, untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat...

Discussion about this post

Terkini

News

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30 Maret, 2023
News

Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Akhirnya Ditertibkan

29 Maret, 2023
News

Kader PP Dolok Marangir I Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Sholat Tarawih selama Ramadan

29 Maret, 2023
News

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29 Maret, 2023
News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID