advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 21 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

MA Hukum Bank Danamon Bayar Pesangon Eks Karyawan, Daulat Sihombing Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Medan

Simadanews.com by Simadanews.com
31/05/2021
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Mahkamah Agung (MA) RI dalam Putusan Nomor: 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, menghukum pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak-hak Alex Fedrico Napitu eks karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, yang diberhentikan berdasarkan alasan karena kontrak telah berakhir.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung menyatakan bahwa Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dan telah benar memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, meskipun diperbaiki sepanjang mengenai upah selama proses perkara, sehingga Tergugat I PT. Bank Danamon Indonesia wajib membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp33.480.000, penghargaan masa kerja Rp5.580.000 dan uang penggantian hak Rp5.859.000, dan total Rp44.919.000.

Sebelumnya Judex Factie Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomo: 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 1 Maret 2018, menghukum PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera untuk membayar kepada Penggugat, Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp33.480.000, uang penghargaan masa kerja Rp5.580.000,uang penggantian hak Rp5.859.000, ditambah upah selama proses perkara (6 bulan) yakni Rp11.778.000,00, sehingga total Rp.56.697.000.

Oleh karena putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, telah berkekuatan hukum tetap, maka Daulat Sihombing, SH, MH, Kuasa Hukum dari Alex Fedrico Napitu, melalui Surat Nomor: No. 80/KA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

POKOK PERKARA

Alex Hendrico Napitu adalah eks Karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, sejak Juni 2007 hingga 30 Nopember 2015, dengan masa kerja 8 tahun 5 bulan dan gaji terakhir Nopember 2015 Rp1.860.000.

Pertama kali, berdasarkan PKWT, September 2008 s/d Desember 2009, Alex Fedrico Napitu bekerja sebagai Filed Collector pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor DSP Unit Serbelawan, dengan status outsourching pada vendor PT. Alih Daya Indonesia. Lalu berdasarkan PKWT, Januari 2009 s/d Desember 2010, Penggugat dipindahkan ke PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas,  dengan jabatan yang sama Field Collector dan status outsourching pada vendor PT. Merah Delima Indah Sentosa.

Kemudian berdasarkan PKWT, Januari 2011 s/d 20 Nopember 2012, dalam jabatan yang sama Field Colletor pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan outsourching pada  vendor PT. Bina Talenta.

Berdasarkan PKWT, 21 Nopember 2012 s/d 20 Nopember 2014, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Gambir Tebing Tinggi, DSP Unit Gurami Tebing Tinggi dan DSP Unit Indrapura dan DSP Unit Perdagangan.  Selanjutnya dengan PKWT tanggal 21 Nopember 2014 s/d 21 Nepember 2015, Penggugat kemudian dipekerjakan menjadi staf ALU (Asset Liquditaon) pada bagian RCM (Region Collection Manager), Kantor Wilayah VI Sumatera di Medan.

Setelah bekerja selama 8 tahun 5 bulan di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Alex Fedrico kemudian diberhentikan secara sewenang- wenang tanggal 30 September 2015, hanya melalui pesan pendek SMS (Short Massage Service) dari Nomor HP. 081265517630, atas nama Alu Verontalis, yang menuliskan: “Pagi Alex, saya sangat menyesalkan bahwa kontrak kamu tidak diperpanjang oleh menejemen, efektif tanggal 1 Desember 2015”.

Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan pertimbangan hukum disesuaikan dengan bukti- bukti, saksi- saksi dan fakta hukum dipersidangan maka hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat dengan syarat-syarat PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan pada pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 demi hukum perjanjian kerja Penggugat dengan Para Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam perkara ini, Penggugat Alex Fedrico Napitu, menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera sebagai Tergugat I, PT. ALih Daya Indonesia sebagai Tergugat II, PT. Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat III, PT. Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat IV dan PT. Bina Talenta sebagai Tergugat V. (Rilis)

Share224Tweet140Share56Pin50

Berita Terkait

27 Anggota DPRD Siantar Setuju dr Susanti Diberhentikan

21/03/2023

SimadaNews.com-Sebanyak 27 orang dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, setuju memakzulkan atau mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota dr Susanti Dewayani....

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Simalungun “Pembangunan Terintegrasi”

20/03/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD (Rencana...

RHS Ingatkan Pekerja Proyek Perbaikan Jalan Jangan Asal Jadi

20/03/2023

SimadaNews.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meninjau perbaikan jalan rusak akibat longsor yang berlokasi di Rambung Merah, Kecamatan Siantar,...

Delpin Barus Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di SMKN 2 Tebing Tinggi

20/03/2023

SimadaNews.com-Anggota DPRD Sumatera Utara, Delpin Barus ST, menggelar kegiatan Sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan di SMK Negeri 2...

Jelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

19/03/2023

SimadaNews.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan, Polres Simalungun dipimpin  AKBP Ronald F.C Sipayung,  menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam...

GKPS Gelar Pelatihan Pelayanan Bagi Kaum Awam

17/03/2023

SimadaNews.com-Untuk meningkatkan Pelayanan ditengah tengah gereja,Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Simalungun ( GKPS ) menggelar Pelatihan Pelayanan Bagi Kaum Awam...

Discussion about this post

Terkini

Jagad Raya

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21 Maret, 2023
News

27 Anggota DPRD Siantar Setuju dr Susanti Diberhentikan

21 Maret, 2023
News

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Simalungun “Pembangunan Terintegrasi”

20 Maret, 2023
News

RHS Ingatkan Pekerja Proyek Perbaikan Jalan Jangan Asal Jadi

20 Maret, 2023
News

Delpin Barus Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di SMKN 2 Tebing Tinggi

20 Maret, 2023
News

Jelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

19 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID