SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, menangkap perempuan berinisial AFL alias Mak Eka (47), dari rumah kos yang ada di Jalan Mataram Kota Siantar, Rabu 9 September 2020, malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Boy Binanga Siregar, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Kamis 10 September 2020, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan penangkapan terhadap Mak Eka, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Mataram Kelurahan Melayu, ada seorang perempuan menyimpan narkoba.
Selanjutnya, atas informasi itu personel Satres Narkoba Polres Kota Siantar, melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan tiba di salah satu kamar kos yang dicurigai, personel polisi langsung meringsek ke dalam kamar kos, dan menemukan Mak Eka di dalam kamar.
Selain menemukan dan mengamankan Mak Eka, personel polisi juga menemukan barang bukti di lantai yani tiga paket narkotika diduga sabu denga bruto 1.00 gram, satu unit handphone, tiga mancis, satu bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, satu pipa kaca berisi sisa bakar sabu, satu bungkus plastik klip, dan dua buah sendok terbuat dari pipet.
Ketika diiterogasi, Mak Eka mengaku seluruh barang bukti merupakan miliknya, sehingga Mak Eka langsung digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post