Simada News
Senin, 16 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat 3 Nagori di Simalungun Tolak Konstatering dan Sita Eksekusi Lahan 1.312 Hektare

Simadanews.com by Simadanews.com
11 Juni 2025 | 16:11 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com — Masyarakat dari tiga nagori di Kabupaten Simalungun, yakni Nagori Mariah Hombang, Nagori Pokan Baru (Kecamatan Hutabayu Raja), dan Nagori Bosar Galugur (Kecamatan Tanah Jawa), melakukan aksi berjaga-jaga di atas lahan seluas 1.312 hektare.

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana konstatering (pencocokan objek sengketa) dan sita eksekusi yang diajukan PT. Kuala Gunung melalui Pengadilan Negeri Simalungun.

Rencana pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi dijadwalkan berlangsung Rabu 11 Juni 2025, berdasarkan surat resmi Pengadilan Negeri Simalungun yang menindaklanjuti permohonan dari PT. Kuala Gunung.

Tindakan hukum itu merujuk pada putusan berjenjang: Pengadilan Negeri Simalungun No. 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, Pengadilan Tinggi Medan No. 303/PDT/2018/PT.MDN, dan Mahkamah Agung RI No. 2385 K/Pdt/2019.

Namun, masyarakat menyampaikan keberatan atas dasar pelaksanaan putusan tersebut. Mereka menilai terdapat kekeliruan substansial dalam proses hukum perkara.

Salah satu kejanggalan utama, menurut warga, adalah fakta bahwa dari ribuan pemilik lahan yang terdampak, hanya 14 orang yang dijadikan tergugat dalam proses peradilan, padahal lahan objek sengketa diketahui dimiliki oleh ratusan kepala keluarga.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya dasar hukum yang dijadikan pertimbangan, yakni Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 593.41/2757/K Tahun 1989 tentang Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit untuk PT. Kuala Gunung.

Izin tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku sejak tahun 1989, dan upaya perpanjangan yang diajukan pada 1991 tidak disetujui oleh Gubernur. Dengan demikian, masyarakat menilai PT. Kuala Gunung tidak memiliki dasar legal atas lahan dimaksud.

Lebih lanjut, surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Januari 2010 secara tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan peta maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Kuala Gunung.

Hal ini diperkuat oleh data peta wilayah Nagori Pokan Baru, yang tidak menunjukkan adanya areal HGU milik PT. Kuala Gunung sebagaimana diklaim perusahaan tersebut.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat menduga kuat adanya praktik mafia tanah dan mafia hukum dalam proses perkara ini.

Sejumlah warga telah mengajukan perlawanan hukum melalui Perkara No. 18/Pdt.Bth/2025/PN.Sim, yang saat ini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Simalungun.

Sampai berita ini diturunkan, masyarakat dari ketiga nagori tersebut masih bertahan di lokasi dengan dukungan solidaritas dari warga sekitar, untuk menolak pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi.

Mereka juga mendesak Pengadilan Negeri Simalungun untuk meninjau kembali putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Masyarakat turut meminta perlindungan hukum dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, terhadap potensi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi yang dituding dilakukan oleh pihak PT. Kuala Gunung terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka. (SNC)

Laporan: Pirhot Nababan

Share232Tweet145Pin52

Berita Terkait

Media Sosial: Cermin dan Panggung Bagi Generasi Muda

16/06/2025

DALAM era digital, media sosial telah menjelma menjadi ruang publik baru—tempat remaja dan anak muda membentuk identitas, berinteraksi, dan mengekspresikan...

Oplus_32

IMAC dan Pengadilan Negeri Medan Teken MoU, Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

16/06/2025

SimadaNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus resmi menjalin kerja sama dengan Indonesia Mediation and Arbitration Center (IMAC) melalui...

Didukung Pesantren dan Kader, Eko Satria Simanjuntak Kembali Pimpin GP Ansor Simalungun

16/06/2025

SimadaNews.com – Eko Satria Yogi Simanjuntak kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Simalungun dalam Konferensi...

Gubernur Sumut Kunjungi Pasar Horas, Janji Percepatan Pembangunan Pasca Kebakaran

16/06/2025

SimadaNews.com-Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengunjungi Pasar Horas Kota Pematangsiantar pada Minggu (15/6), didampingi Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Kunjungan...

Wali Kota Wesly Siapkan Langkah Besar untuk Atlet Siantar!

15/06/2025

SimadaNews.com – Kepedulian Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terhadap dunia olahraga terus mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua...

“Jangan Pesimis” Pesan Tegas Ephorus saat Tahbiskan 9 Pendeta di GKPS Sion

15/06/2025

SimadaNews.com – Sebanyak sembilan orang pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi ditahbiskan dalam ibadah Penahbisan dan Peneguhan Pendeta yang...

Berita Terbaru

News

Media Sosial: Cermin dan Panggung Bagi Generasi Muda

16 Juni 2025 | 11:31 WIB
News

IMAC dan Pengadilan Negeri Medan Teken MoU, Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

16 Juni 2025 | 11:10 WIB
News

Didukung Pesantren dan Kader, Eko Satria Simanjuntak Kembali Pimpin GP Ansor Simalungun

16 Juni 2025 | 10:08 WIB
News

Gubernur Sumut Kunjungi Pasar Horas, Janji Percepatan Pembangunan Pasca Kebakaran

16 Juni 2025 | 03:37 WIB
News

Wali Kota Wesly Siapkan Langkah Besar untuk Atlet Siantar!

15 Juni 2025 | 21:23 WIB
News

“Jangan Pesimis” Pesan Tegas Ephorus saat Tahbiskan 9 Pendeta di GKPS Sion

15 Juni 2025 | 20:36 WIB
News

Petugas Dinsos Menertibkan, Wesly Silalahi Mengundang: Upaya Humanis Tangani Gepeng dan Tuna Netra di Pematangsiantar

15 Juni 2025 | 19:13 WIB
News

Wesly Silalahi Ajak Senator Penrad Siagian Tinjau Stadion Sang Naualuh

15 Juni 2025 | 19:02 WIB
News

Digerebek Tengah Malam! Bandar Sabu dan Komplotannya Terciduk Bersama Puluhan Gram Sabu

14 Juni 2025 | 20:12 WIB
News

Komit Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

14 Juni 2025 | 19:32 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah 2027 di Sumut

13 Juni 2025 | 19:55 WIB
News

Raih Peningkatan, 95 Siswa SMAN 2 Pematangsiantar Lolos ke PTN Favorit

13 Juni 2025 | 14:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba