advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Minggu, 26 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Mediasi Sengketa Lahan, AKBP Robin Berikan Bantuan Uang Silaturahim kepada Nek Jawiah

Simadanews.com by Simadanews.com
27/08/2020
in News
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, saat melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa tanah di Tanjung Baringin, Kamis 27 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, saat melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa tanah di Tanjung Baringin, Kamis 27 Agustus 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, membantu uang silaturahim kepada tergugat Nenek Jawiyah (73) dengan melakukan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan yang digugat Umi Kalsum (69).

Mediasi yang difasilitasi Kapolres cukup alot dan hingga akhirnya dengan menyentuh sisi kemanusiaan kedua belah pihak khususnya pihak tergugat dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis 27 Agustus 2020, di Mapolsek Tanjung Beringin.

Turut hadir, Panitera Pengadilan Negeri Sergai, Rudy Siahaan, Kabag Ops Kompol T. Manurung, Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kasat Binmas AKP Syafruddin, KBO Sat Intelkam, Iptu T. Sihombing, Kanit II Sat Intelkam Ipda A. Ville, Kanit IV Sat Intelkam Ipda FSM. Manik, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Iptu Barito Siregar.

Sedangkan pihak penggugat, Umi Kalsum (69) warga Dusun I Kel. Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Pihak tergugat, Jawiyah (73) warga Jalan Pahlawan Gang Rukun Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin-Sergai.

AKBP Robin  saat mediasi tersebut mencairkan suasana kedua belah pihak yang saling ngotot berdasarkan putusan PN Sergai yang sudah inkhract.

Kasus sengketa lahan itu, bergulir sejak Tahun 2013 yang lalu. Pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk mengosongkan lahan luas tanah 461 M2 di Gang Rukun, Desa Pekan Tanjung Beringin.

“Lantaran kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat masih berhubungan keluarga yang mana tergugat merupakan adik ipar dari tergugat. Kita berupaya, agar jangan sampai terjadi keributan maka kita minta pengosongan dengan memenuhi apa permintaan tergugat yang masih bisa ditolerir,” ungkap AKBP Robin.

AKBP Robin berupaya agar pengosongan lahan berjalan aman dan kondusif. Apalagi di tengah pandemi covid-19 dan tahapan pilkada.

Permintaan tergugat adalah memohon dibantu biaya pindah rumah, dan setelah negosiasi yang cukup alot akhirnya disepakati pihak penggugat memberi bantuan uang Rp5 juta dan Kapolres membantu sebesar Rp10 juta. Uang bantuan dari kapolres angsung diserahkan panitera kepada tergugat.

Dengan sentuhan kemanusiaan dari AKBP Robin, proses hukum yang dilakukan penggugat selama tujuh tahun akhirnya selesai, pihak tergugat luluh dan menerima putusan PN Serdang Bedagai dengan lapang dada.

Sebelumnya, sesuai hasil keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Keputusan Hukum Berkuatan Hukum Tetap (Inkracht) sudah dimenangkan oleh Penggugat sesuai dengan nomor Putusan Nomor :56/Pdt.G/2016/PN.TBT.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau untuk penggugat agar memberikan waktu untuk tergugat agar mengosongkan sendiri rumah di atas tanah tersebut dengan baik baik tanpa ada keributan.

“Saya dan rekan-rekan yang peduli memberikan bantuan donasi uang Rp10 juta kepada tergugat yang sudah cukup lanjut usianya dan tidak memiliki tempat tinggal. Kita melihat dari sisi kemanusiaan dan mengetuk hati nurani kedua belah pihak agar berdamai mengingat keduanya masih berhubungan keluarga,” ujar AKBP Robin.

Upaya yang dilakukan, AKBP Robin Simatupang bersama donatur dan pengusaha memberikan bantuan materil kepada tergugat Jawiah uang tunai Rp10 juta sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan mendapat apresiasi dari masyarakat.

Selanjutnya, pihak penggugat dan tergugat secara bersama sama mengangkat barang barang milik tergugat ke rumah yang telah disediakan pihak penggugat.

Bahkan, setelah mendapat arahan saat mediasi pihak penggugat bersedia mengontrakkan rumah kepada pihak tergugat selama 1 bulan yang jaraknya berdekatan dengan objek yang dieksekusi.

Proses eksekusi berjalan lancar, pengosongan lahan rumah dengan cara pihak tergugat dengan pihak penggugat secara bersama sama melakukan pengangkatan barang barang milik tergugat ke rumah yang telah disediakan.

Panitera PN Sei Rampah memanggil kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara serah terima lahan selanjutnya berita acara tersebut diserahkan kepada pihak penggugat atau pemohon.

Akhirnya pada saat pembacaan serah terima tersebut, pihak tergugat memohon kepada pemilik rumah untuk memperpanjang kontrak rumah selama 6 bulan yang mana 1 bulan ditanggung oleh pihak penggugat dan 5 bulan berikutnya ditanggung oleh pihak tergugat dan pihak pemilik rumah mengizinkan untuk dikontrak selama 6 bulan. (snc)

Laporan:Ali Silaban

Editor:Hermanto Sipayung         

Share227Tweet139Share55Pin50

Berita Terkait

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22/03/2023

SimadaNees.com-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun melaksanakan program sosial berbagi kasih kepada masyarakat dalam rangka semarak Hari Ulang...

Discussion about this post

Terkini

News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
Ekbis

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24 Maret, 2023
News

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24 Maret, 2023
News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID